Kontras Desak Pemerintah Hentikan Penghilangan Orang Secara Paksa
Selasa, 02 Juni 2020 - 02:52 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai saat ini pemerintah tidak juga meratifikasi konvensi. Aturan dan instrumen hukum yang jelas dan spesifik mengenai penghilangan orang secara paksa sangat diperlukan, termasuk dengan meratifikasi konvensi ini," terang dia.
Padahal lanjut Yati, konvensi itu menjamin ketidakberulangan peristiwa dan perlindungan bagi setiap orang dari penghilangan paksa. Selain itu, kesepakatan tersebut juga bentuk komitmen pemerintah di tingkat internasional untuk menghentikan seluruh praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa di dunia.
"Kami juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk terus menunda kewajiban memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban penghilangan paksa," celetuknya.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Pansus Orang Hilang yang dibentuk oleh DPR pada 2009 secara menyeluruh. Isinya yaitu membentuk Pengadilan HAM ad hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang. Kemudian, memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Yati juga meminta pemerintah agar segera mempercepat proses pembahasan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa. Dalam kaitan itu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM harus proaktif mendorong pembahasan tersebut di DPR.
Padahal lanjut Yati, konvensi itu menjamin ketidakberulangan peristiwa dan perlindungan bagi setiap orang dari penghilangan paksa. Selain itu, kesepakatan tersebut juga bentuk komitmen pemerintah di tingkat internasional untuk menghentikan seluruh praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa di dunia.
"Kami juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk terus menunda kewajiban memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban penghilangan paksa," celetuknya.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Pansus Orang Hilang yang dibentuk oleh DPR pada 2009 secara menyeluruh. Isinya yaitu membentuk Pengadilan HAM ad hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang. Kemudian, memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Yati juga meminta pemerintah agar segera mempercepat proses pembahasan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa. Dalam kaitan itu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM harus proaktif mendorong pembahasan tersebut di DPR.
(maf)
Lihat Juga :