Kontras Desak Pemerintah Hentikan Penghilangan Orang Secara Paksa

Selasa, 02 Juni 2020 - 02:52 WIB
loading...
Kontras Desak Pemerintah...
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerukan agar praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa harus dihentikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerukan agar praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa harus dihentikan. Hal ini dikemukakan sekaligus memperingati Pekan Penghilangan orang secara Paksa yang berlangsung sejak 24 Mei hingga 30 Mei 2020.

(Baca juga: Sebanyak 333.415 Spesimen Diperiksa untuk Temukan Kasus Positif Covid-19)

KontraS bersama dengan seluruh anggota AFAD (The Asian Federation Against Involuntary Disappearances) mendesak agar negara-negara di Asia berkomitmen penuh dalam menghentikan kejahatan tersebut. Sebaliknya, mereka juga meminta agar mengembalikan para korban serta memenuhi hak korban atas kebenaran dan keadilan.

(Baca juga: New Normal di Daerah Disesuaikan Hasil Kajian Epidemiologi Covid-19)

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengungkapkan, praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa telah banyak terjadi dan berulang di Indonesia. Mulai dari tragedi 1965-1966, Tanjung Priok 1986, Tragedi Talangsari 1989, okupasi Timor Timur, penculikan aktivis pro demokrasi 1997-1998, DOM Aceh hinga pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua.

"Semua peristiwa tersebut tidak ada penyelesaian yang adil hingga hari ini. Para korban yang dihilangkan tidak dikembalikan, kebenaran tidak diungkap, dan akuntabilitas keadilan masih terus diingkari negara. Impunitas semakin akut, para terduga pelaku diberikan ruang dalam lingkar pemerintahan," cetus Yati dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Ia menilai, pemerintah masih saja mangkir atas janjinya untuk meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa (International Convention on Protection of All Peoples from Enforced Disappearances). Setelah 10 tahun sejak 2010, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Martin Natalegawa menandatangani Konvensi tersebut.

"Sampai saat ini pemerintah tidak juga meratifikasi konvensi. Aturan dan instrumen hukum yang jelas dan spesifik mengenai penghilangan orang secara paksa sangat diperlukan, termasuk dengan meratifikasi konvensi ini," terang dia.

Padahal lanjut Yati, konvensi itu menjamin ketidakberulangan peristiwa dan perlindungan bagi setiap orang dari penghilangan paksa. Selain itu, kesepakatan tersebut juga bentuk komitmen pemerintah di tingkat internasional untuk menghentikan seluruh praktik kejahatan penghilangan orang secara paksa di dunia.

"Kami juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk terus menunda kewajiban memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban penghilangan paksa," celetuknya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan rekomendasi Pansus Orang Hilang yang dibentuk oleh DPR pada 2009 secara menyeluruh. Isinya yaitu membentuk Pengadilan HAM ad hoc, melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang. Kemudian, memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Yati juga meminta pemerintah agar segera mempercepat proses pembahasan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Kejahatan Penghilangan Paksa. Dalam kaitan itu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM harus proaktif mendorong pembahasan tersebut di DPR.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved