KSP: Revisi UU ASN Dikhawatirkan Berpotensi Buka Celah Jual Beli Jabatan
Selasa, 28 September 2021 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, semua tantangan ini harus diantisipasi. Pasalnya, akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang sudah berada dalam jalur yang tepat saat ini. “Sehingga UU ASN harus dijalankan secara konsisten,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin meminta jajaran pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. Namun begitu dia mengingatkan bahwa jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Maruf berharap bahwa revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin meminta jajaran pemerintah untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. Namun begitu dia mengingatkan bahwa jangan sampai revisi UU ASN ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
“Jangan sampai revisi ini melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi kita, sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Maruf berharap bahwa revisi UU ASN tidak mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Khususnya terkait pelaksanaan sistem merit.
“Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tandasnya.
(rca)
Lihat Juga :