Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Senin, 27 September 2021 - 19:26 WIB
loading...
A A A


Keduanya, lanjut Agus, menolak ajakannya dengan alasan memiliki kesibukan. Lantas Agus kemudian mengajak temannya Stepanus yang baru lulus menjadi penyidik KPK tahun 2019.

Agus mengklaim, ingin memperkenalkan Stepanus dan Azis dalam rangka silaturahmi. Total sudah tiga kali Agus mempertemukan Stepanus dengan Azis. Yakni pada Februari 2020, April 2020 dan Mei 2020.

Saat pertemuan itu, Azis sempat menanyakan mengenai sosok Stepanus. "Ini Stepanus Robin Patujju bang kata saya. Yang bersangkutan baru kerja di KPK. Dan kami tidak membicarakan yang lain-lain itu ga lama cuma lima sampai 10 menit," katanya. Mereka, lanjut Agus diketahui sempat bertukar nomor telepon. "Pak Azis duluan yag minta,"

Hal serupa juga terjadi saat pertemuan kedua dan ketiga. Mereka juga pernah menjalani pertemuan pada April 2020 di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Agus menyampaikan ia tak tahu menahu ihwal rencana kedepan pasca pertemuan ketiga kali itu. "Enggak tahu," pungkasnya.

Baca juga:

Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap Rp11,5 miliar bersama-sama dengan rekannya pengacara, Maskur Husain. Uang suap sebanyak itu diperoleh dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4232 seconds (0.1#10.140)