Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Senin, 27 September 2021 - 19:26 WIB
loading...
Cerita Perkenalan Azis...
Azis Syamsuddin kenal dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lewat rekan Agus Supriyadi, rekan Stepanus di Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Ketiga saksi tersebut yaitu Agus Supriyadi (anggota Polri), Yuri Novica (asisten pribadi Maskur Husein), dan Ardi Yanoor (mantan karyawan lembaga bantuan hukum Maskur Husein).

Dalam sidang Agus Supriyadi mengaku telah memperkenalkan Stepanus dengan politkus Golkar Azis Syamsuddin sejak tahun lalu, tepatnya Februari 2020.

"Kami menghubungi terdakwa (Stepanus) pada saat itu spontan. Ini kami mau main ke rumah beliau (Azis) dia bilang, oiya bang kami ikut. Itu ke rumah dinas yang di Ahmad Dahlan," ungkap Agus saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Nama Calon Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Diputuskan Malam Ini

Sebelum pertemuan itu, Agus sempat bertemu dengan Azis saat politisi Golkar itu kunjungan kerja di daerah Papua. Saat itu, Agus bertugas sebagai Kanit Tipikor Polda Papua.

Dari pertemuan itu, keduanya saling bertukar nomor telepon dan menjalin silaturahmi. Saat sedang berdinas di Jakarta, Agus sesekali beranjangsana ke kediaman Azis, di kawasan Hang Tuah, Tangerang.

Dalam obrolan, Azis sempat menanyakan ke Agus perihal apakah dirinya memiliki kenalan penyidik KPK. Lantas Agus mengiakan bahwa ia memiliki teman di KPK. Namun, sesekali Agus menampik untuk membicarakan hal lain.

Selang dua bulan setelah pertemuan itu, Agus mengatakan bahwa ia memiliki rekan di KPK yakni Soni dan Bima. Keduanya merupakan teman seangkatannya saat menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol).

"Nah posisi saya di Semarang, kemudian saya pengen ngajak ngajak beliau (Azis) perkenalan (dengan temannya di KPK) di Jakarta kan bisa ngumpul, makan, seperti itu," bebernya.

Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar Benarkan Lodewijk Paulus Gantikan Azis Syamsuddin

Keduanya, lanjut Agus, menolak ajakannya dengan alasan memiliki kesibukan. Lantas Agus kemudian mengajak temannya Stepanus yang baru lulus menjadi penyidik KPK tahun 2019.

Agus mengklaim, ingin memperkenalkan Stepanus dan Azis dalam rangka silaturahmi. Total sudah tiga kali Agus mempertemukan Stepanus dengan Azis. Yakni pada Februari 2020, April 2020 dan Mei 2020.

Saat pertemuan itu, Azis sempat menanyakan mengenai sosok Stepanus. "Ini Stepanus Robin Patujju bang kata saya. Yang bersangkutan baru kerja di KPK. Dan kami tidak membicarakan yang lain-lain itu ga lama cuma lima sampai 10 menit," katanya. Mereka, lanjut Agus diketahui sempat bertukar nomor telepon. "Pak Azis duluan yag minta,"

Hal serupa juga terjadi saat pertemuan kedua dan ketiga. Mereka juga pernah menjalani pertemuan pada April 2020 di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Agus menyampaikan ia tak tahu menahu ihwal rencana kedepan pasca pertemuan ketiga kali itu. "Enggak tahu," pungkasnya.

Baca juga:

Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap Rp11,5 miliar bersama-sama dengan rekannya pengacara, Maskur Husain. Uang suap sebanyak itu diperoleh dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Stepanus juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Diperiksa KPK, Istri...
Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan Termasuk Penyitaan Barang
Irit Bicara usai 3 Jam...
Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Harus Istirahat
KPK OTT Hakim, Mantan...
KPK OTT Hakim, Mantan Penyidik: Hukuman Harus Diperberat
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Depok
Berkas Roy Suryo Dipulangkan!...
Berkas Roy Suryo Dipulangkan! Penyidik Diminta Dalami Pemeriksaan Saksi
Usai Penggeledahan Rumah...
Usai Penggeledahan Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Penyidik Buka Suara
5 Penyidik KPK Jadi...
5 Penyidik KPK Jadi Kapolres Tangsel hingga Mandailing Natal
Rekomendasi
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved