Umar Patek, Teroris Ahli Perakit Bom yang Kini Lihai Ngegombal
Senin, 27 September 2021 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Umar Patek mengaku siap untuk kembali sosialiasi ke lingkungan masyarakat pasca-nanti bebas dari Lapas. Ia menyebut, keluarganya juga membantu hal tersebut.
"Insya Allah siap, tidak hanya diri pribadi tapi dari keluarga sejak jauh tahun sehingga sampai saat ini istri maupun adik saya banyak sosialisasi masyarakat sekitar yang nantinya akan saya tinggali di situ. Sehingga masyarakat kenal saya seorang napiter akan tinggal di situ dan masyarakat siap menerima," papar Umar Patek.
Baca juga: Mantan Napiter di Poso Deklarasikan Diri Lawan Radikalisme dan Terorisme
Umar Patek, pria kelahiran 1970 ini bertindak sebagai asisten koordinator lapangan dalam kasus Bom Bali I tahun 2002. Dia dikenal sebagai ahli perakit bom, pengetahuan yang diperolehnya dari Afghanistan. Umar Patek sempat menjadi buronan terorisme paling dicari di dunia, termasuk oleh pemerintahan Amerika Serikat.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Pada Juni 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya. Umar Patek mendapat pengurangan masa hukuman lantaran dinilai berperilaku baik dan berikrar setia kepada NKRI. Dia diperkirakan bebas di tahun 2022.
"Insya Allah siap, tidak hanya diri pribadi tapi dari keluarga sejak jauh tahun sehingga sampai saat ini istri maupun adik saya banyak sosialisasi masyarakat sekitar yang nantinya akan saya tinggali di situ. Sehingga masyarakat kenal saya seorang napiter akan tinggal di situ dan masyarakat siap menerima," papar Umar Patek.
Baca juga: Mantan Napiter di Poso Deklarasikan Diri Lawan Radikalisme dan Terorisme
Umar Patek, pria kelahiran 1970 ini bertindak sebagai asisten koordinator lapangan dalam kasus Bom Bali I tahun 2002. Dia dikenal sebagai ahli perakit bom, pengetahuan yang diperolehnya dari Afghanistan. Umar Patek sempat menjadi buronan terorisme paling dicari di dunia, termasuk oleh pemerintahan Amerika Serikat.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Pada Juni 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya. Umar Patek mendapat pengurangan masa hukuman lantaran dinilai berperilaku baik dan berikrar setia kepada NKRI. Dia diperkirakan bebas di tahun 2022.
(muh)
Lihat Juga :