Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Langkah LBP Dinilai sebagai Hak Warga Negara

Senin, 27 September 2021 - 07:02 WIB
loading...
Laporkan Haris Azhar...
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa langkah hukum yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) merupakan haknya sebagai warga negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ( LBP ), terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan hak sebagai warga negara.

Baca juga: Luhut Hari Ini Diperiksa atas Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro

Menurut Romli, tidak terdapat kaitannya antara pelaporan ini dengan opini yang menilai LBP antikritik. "Hak setiap orang yang dilindungi UUD 45 Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1)," ujar Romli Atmasasmita, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Dipolisikan Luhut, Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM

Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, demokrasi memberi ruang semua warga negara menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun hal itu harus tetap dalam bingkai hukum, khususnya menghindari fitnah serta kerugian pihak lain.

"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang di satu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat dianggap masuk area reputasi orang lain," ujar Anggota Komisi III Arsul Sani.

Arsul menjelaskan, pengujian pendapat di hadapan hukum dilakukan ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh LBP terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan, kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Itu dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak, sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai.

"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.

"Artinya, Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," tambahnya.

Publik perlu mendukung Polri, lanjut politikus PPP ini, untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.

"Bagi saya, soal laporannya sendiri tidak usah berlebihan dipersoalkan, bahwa kok pejabat negara menjadi antikritik dan sebagainya. Sebab yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-sama mendorong, agar kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif," pungkasnya.

Diketahui, LBP membawa sejumlah bukti saat diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pekan depan. Laporan Luhut terkait pencemaran nama baik terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Sudah siap (bukti) kita. Kebohongannya di mana, kita sudah siap," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang.

Juniver masih merahasiakan bukti-bukti yang disiapkan. Dia juga belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Luhut. "Kita sesuai dengan agenda Polda Metro Jaya, kita segera membuat berita acara minggu depan. Tinggal harinya saya enggak tahu, bisa Senin atau Selasa," ujar Juniver.

Laporan Luhut diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
Prabowo Minta Wadah...
Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal
Luhut: Prabowo Perintahkan...
Luhut: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Rekomendasi
Dukung Ketahanan Industri...
Dukung Ketahanan Industri Asuransi, MNC Insurance Raih MAIPARK Award 2025
Kemenpora Dukung Kejuaraan...
Kemenpora Dukung Kejuaraan Bupati Sumedang Open 2025 untuk Cetak Atlet Bulu Tangkis Berbakat 
Refa Ardhi Bongkar Rahasia...
Refa Ardhi Bongkar Rahasia Bangun Kanal YouTube Gaming dari Nol
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved