Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Langkah LBP Dinilai sebagai Hak Warga Negara

Senin, 27 September 2021 - 07:02 WIB
loading...
Laporkan Haris Azhar...
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa langkah hukum yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) merupakan haknya sebagai warga negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ( LBP ), terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan hak sebagai warga negara.

Baca juga: Luhut Hari Ini Diperiksa atas Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro

Menurut Romli, tidak terdapat kaitannya antara pelaporan ini dengan opini yang menilai LBP antikritik. "Hak setiap orang yang dilindungi UUD 45 Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1)," ujar Romli Atmasasmita, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Dipolisikan Luhut, Fatia Minta Perlindungan Komnas HAM

Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, demokrasi memberi ruang semua warga negara menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Namun hal itu harus tetap dalam bingkai hukum, khususnya menghindari fitnah serta kerugian pihak lain.

"Konsekuensi dari demokrasi dan negara hukum itu memang di satu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat. Namun di sisi lain, terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat dianggap masuk area reputasi orang lain," ujar Anggota Komisi III Arsul Sani.

Arsul menjelaskan, pengujian pendapat di hadapan hukum dilakukan ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh LBP terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan, kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Itu dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak, sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai.

"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.

"Artinya, Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," tambahnya.

Publik perlu mendukung Polri, lanjut politikus PPP ini, untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.

"Bagi saya, soal laporannya sendiri tidak usah berlebihan dipersoalkan, bahwa kok pejabat negara menjadi antikritik dan sebagainya. Sebab yang paling penting adalah bagaimana publik bersama-sama mendorong, agar kasus seperti ini bisa terselesaikan dengan pendekatan restoratif," pungkasnya.

Diketahui, LBP membawa sejumlah bukti saat diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pekan depan. Laporan Luhut terkait pencemaran nama baik terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Sudah siap (bukti) kita. Kebohongannya di mana, kita sudah siap," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang.

Juniver masih merahasiakan bukti-bukti yang disiapkan. Dia juga belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Luhut. "Kita sesuai dengan agenda Polda Metro Jaya, kita segera membuat berita acara minggu depan. Tinggal harinya saya enggak tahu, bisa Senin atau Selasa," ujar Juniver.

Laporan Luhut diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Bertemu JK, Din Syamsuddin...
Bertemu JK, Din Syamsuddin Berencana Laporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Berita Terkini
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved