Luhut Hari Ini Diperiksa atas Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro

Senin, 27 September 2021 - 05:30 WIB
loading...
Luhut Hari Ini Diperiksa atas Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro
Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (27/9/2021) hari ini, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan , Senin (27/9/2021) hari ini, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Sebagai terlapor adalah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

"Besok klien kami Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) diperiksa kelanjutan laporan yang sudah disampaikan kepada polisi," kata Girsang saat dihubungi melalui pesan singkat dikutip MNC, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Kekayaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Alami Kenaikan Wajar

Dia menyebut kliennya akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 8.30 WIB. Luhut akan dimintai keterangan atas laporan yang dia lakukan pada pekan lalu. "Ya benar (datang) besok di Polda jam 8.30 WIB. Klien kami datang untuk diminta keterangan," kata Juniver Girsang.

Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021), atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Baca juga: Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Jika Menang untuk Rakyat Papua

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)