Perpres 33/2020 Dinilai Lahir dari Keresahan Anggota Dewan
Minggu, 26 September 2021 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kegiatan yang berlangsung 24-27 September 2021 itu, Fraksi Partai NasDem mengumpulkan para anggota DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Untuk kali ini, pesertanya adalah anggota DPRD dari 10 provinsi yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Acara workshop dibuka dan dipimpin langsung Ali.
Ali mengatakan workshop diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah. Tak itu saja, di dalam forum ini juga membahas mengenai berbagai permasalahaan legislatif di tingkat daerah serta berupaya mencari solusi terbaiknya.
"Oleh karena itu, saya berharap dalam workshop ini dapat merumuskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga kemudian nanti bisa menjadi masukan bagi Fraksi NasDem DPR RI untuk kita buatkan kajian, manakala bisa menjadi titik pijak untuk menjawab keresahan-keresahan anggota DPRD di daerah," ujar Ali.
Diakui Ali, salah satu poin yang menjadi pembahasan di workshop adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Bagi Ali, aturan tersebut menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat.
Ali mengatakan workshop diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah. Tak itu saja, di dalam forum ini juga membahas mengenai berbagai permasalahaan legislatif di tingkat daerah serta berupaya mencari solusi terbaiknya.
"Oleh karena itu, saya berharap dalam workshop ini dapat merumuskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga kemudian nanti bisa menjadi masukan bagi Fraksi NasDem DPR RI untuk kita buatkan kajian, manakala bisa menjadi titik pijak untuk menjawab keresahan-keresahan anggota DPRD di daerah," ujar Ali.
Diakui Ali, salah satu poin yang menjadi pembahasan di workshop adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Bagi Ali, aturan tersebut menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat.
(rca)
Lihat Juga :