Perpres 33/2020 Dinilai Lahir dari Keresahan Anggota Dewan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 33 Tahun 2020 diyakini lahir dari keresahan seluruh anggota DPRD semua partai politik. Sebab, semangat dari Perpres itu adalah bagaimana menempatkan anggota DPRD sama dengan ASN, sehingga fasilitas yang diberikan pun sama dengan ASN .
"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali dalam acara workshop nasional Fraksi Partai NasDem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Politisi asal Palu, Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangn yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. "Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," kata wakil ketua umum Partai NasDem ini.
Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, tidak bisa pemerintah melihat DPRD dan ASN sama. Atas dasar itu, kata Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung 24-27 September 2021 itu, Fraksi Partai NasDem mengumpulkan para anggota DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Untuk kali ini, pesertanya adalah anggota DPRD dari 10 provinsi yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Acara workshop dibuka dan dipimpin langsung Ali.
Ali mengatakan workshop diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah. Tak itu saja, di dalam forum ini juga membahas mengenai berbagai permasalahaan legislatif di tingkat daerah serta berupaya mencari solusi terbaiknya.
"Oleh karena itu, saya berharap dalam workshop ini dapat merumuskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga kemudian nanti bisa menjadi masukan bagi Fraksi NasDem DPR RI untuk kita buatkan kajian, manakala bisa menjadi titik pijak untuk menjawab keresahan-keresahan anggota DPRD di daerah," ujar Ali.
Diakui Ali, salah satu poin yang menjadi pembahasan di workshop adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Bagi Ali, aturan tersebut menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat.
Lihat Juga: Ditandai Pemukulan Gong, Sekjen AYP Resmi Buka Bimtek Anggota Legislatif Perindo 2024-2029
"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali dalam acara workshop nasional Fraksi Partai NasDem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Politisi asal Palu, Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangn yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. "Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," kata wakil ketua umum Partai NasDem ini.
Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, tidak bisa pemerintah melihat DPRD dan ASN sama. Atas dasar itu, kata Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah.
Dalam kegiatan yang berlangsung 24-27 September 2021 itu, Fraksi Partai NasDem mengumpulkan para anggota DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Untuk kali ini, pesertanya adalah anggota DPRD dari 10 provinsi yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Acara workshop dibuka dan dipimpin langsung Ali.
Ali mengatakan workshop diharapkan dapat meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan berkelanjutan di setiap daerah. Tak itu saja, di dalam forum ini juga membahas mengenai berbagai permasalahaan legislatif di tingkat daerah serta berupaya mencari solusi terbaiknya.
"Oleh karena itu, saya berharap dalam workshop ini dapat merumuskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anggota DPRD sehingga kemudian nanti bisa menjadi masukan bagi Fraksi NasDem DPR RI untuk kita buatkan kajian, manakala bisa menjadi titik pijak untuk menjawab keresahan-keresahan anggota DPRD di daerah," ujar Ali.
Diakui Ali, salah satu poin yang menjadi pembahasan di workshop adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Bagi Ali, aturan tersebut menempatkan anggota DPRD sebagai pejabat daerah yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif daerah. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur anggota DPRD menjalankan peran legislatif sebagai perwakilan rakyat.
Lihat Juga: Ditandai Pemukulan Gong, Sekjen AYP Resmi Buka Bimtek Anggota Legislatif Perindo 2024-2029
(rca)