Perpres 33/2020 Dinilai Lahir dari Keresahan Anggota Dewan
Minggu, 26 September 2021 - 17:45 WIB
loading...
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 diyakini lahir dari keresahan seluruh anggota DPRD semua partai politik. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 33 Tahun 2020 diyakini lahir dari keresahan seluruh anggota DPRD semua partai politik. Sebab, semangat dari Perpres itu adalah bagaimana menempatkan anggota DPRD sama dengan ASN, sehingga fasilitas yang diberikan pun sama dengan ASN .
"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali dalam acara workshop nasional Fraksi Partai NasDem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Politisi asal Palu, Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangn yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. "Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," kata wakil ketua umum Partai NasDem ini.
Baca juga: Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Capai Rp50 Juta, Habis Dipakai Cicilan
Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, tidak bisa pemerintah melihat DPRD dan ASN sama. Atas dasar itu, kata Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah.
"Dari cara pandang yang kami bangun, ini tidak bijak kalau anggota DPRD disamakan dengan ASN. Kalau ASN ditunjuk untuk mendapat suatu jabatan, kalau anggota DPRD dipilih. Nah, di situ ada fungsi representasi, kemudian ada aspirasi," kata Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali dalam acara workshop nasional Fraksi Partai NasDem di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Politisi asal Palu, Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa anggota DPRD harus diberikan fasilitas dan kewenangn yang cukup untuk memenuhi representasi dan aspirasi rakyat itu sendiri. "Kita bisa berharap untuk mengoptimalkan perjuangan terhadap aspirasi rakyat yang diwakili DPRD," kata wakil ketua umum Partai NasDem ini.
Baca juga: Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Capai Rp50 Juta, Habis Dipakai Cicilan
Karena DPRD terbatas secara fasilitas dan kewenangan, sehingga sulit untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Untuk itu, tidak bisa pemerintah melihat DPRD dan ASN sama. Atas dasar itu, kata Ali, Fraksi NasDem mengusulkan perbaikan beleid Standar Harga Satuan Regional tersebut demi terciptanya sistem yang menunjang fungsi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai legislator daerah.
Lihat Juga :