MKD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Minggu, 26 September 2021 - 09:39 WIB
loading...
MKD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Azis Syamsuddin
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi turut prihatin atas kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi turut prihatin atas kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin . MKD akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsuddin di KPK . Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsuddin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aboe dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/9/2021).

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.



Namun demikian, sambung Aboe, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Pihaknya belum menerima surat tersebut.

"Kita memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," terang Sekretaris Jenderal PKS ini.

Aboe menambahkan, jika memang Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf D UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Adapun untuk pemberhentian secara tetap, kita mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf C UU MD3," paparnya.

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tambah Aboe.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)