KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
Sabtu, 25 September 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama Azis memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Robin dan Azis sebagai uang muka.
Lalu Robin memberikan USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500 dengan menemui langsung Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelasnya.
Azis pun langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Firli.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya. Baca juga: Golkar Proses Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu Robin memberikan USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500 dengan menemui langsung Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelasnya.
Azis pun langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Firli.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya. Baca juga: Golkar Proses Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Lihat Juga :