KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 - 16:33 WIB
loading...
KPK Bidik Anggota Banggar...
Ketua KPK Firli Bahuri membuka kemungkinan membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Azis telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar (DPR) lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Azis Syamsuddin Resmi Dinonaktifkan sebagai Waketum Golkar

Saat ini, kata Firli, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menelisik adanya keterkaitan anggota Banggar DPR dalam kasus yang menjerat Azis itu. "Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," kata Firli.

Tidak hanya itu, Firli juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lainnnya dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama Azis memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Robin dan Azis sebagai uang muka.

Lalu Robin memberikan USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500 dengan menemui langsung Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelasnya.

Azis pun langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Firli.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya. Baca juga: Golkar Proses Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved