Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah
Sabtu, 25 September 2021 - 05:35 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini berharap polisi terus memberantas seluruh mafia-mafia tanah agar nantinya ke depan pemilik hak atas tanah yang sah tidak mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para mafia tanah. Henry juga berharap penyidik pada Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pelimpahan berkas perkara, termasuk penyerahan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan agar kliennya segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, kliennya bernama Kasim, melaporkan kedua tersangka ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/653/IV/2021/SUMUT/SPKT “II”, tertanggal 5 April 2021. Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan dua terlapor sebagai tersangka. Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan."Kami mendapatkan informasi dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," ucapnya.
Adapun kedua tersangka yakni J dan HM, yang diduga merupakan mafia tanah dengan modus menggunakan sertifikat tanah palsu, lalu mengajukan gugata-gugatan, serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
Sebelumnya, kliennya bernama Kasim, melaporkan kedua tersangka ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/653/IV/2021/SUMUT/SPKT “II”, tertanggal 5 April 2021. Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan dua terlapor sebagai tersangka. Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan."Kami mendapatkan informasi dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," ucapnya.
Adapun kedua tersangka yakni J dan HM, yang diduga merupakan mafia tanah dengan modus menggunakan sertifikat tanah palsu, lalu mengajukan gugata-gugatan, serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
(cip)
Lihat Juga :