Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Sabtu, 25 September 2021 - 05:35 WIB
loading...
Anggota Dewan Pakar...
Advokat kondang Henry Indraguna, mendukung langkah pemerintah yang berkomitmen untuk memberantas mafia tanah agar segala konflik agraria yang terjadi di banyak daerah diselesaikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terkait konflik agraria. Hal ini kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di sejumlah daerah, baru-baru ini. Jokowi berpesan kepada Polri agar tIdak ragu mengusut mafia tanah.

"Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," ucap Jokowi.

Menanggapi komitmen Jokowi tersebut, advokat kondang Henry Indraguna, mendukung agar segala konflik agraria yang terjadi di banyak daerah diselesaikan. Dia sangat mendukung upaya Jokowi membela hak-hak rakyat kecil untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Pengacara kondang dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm ini mengatakan, pihaknya juga tengah menangani permasalahan konflik tanah di daerah, salah satunya di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Baca juga: Jokowi Perintahkan Polri Tak Ragu-ragu Tindak Mafia Tanah

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengapresiasi Kapolda Sumut yang serius menangani permasalahan konflik tanah ini. Selaku kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Henry menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Sumut, khususnya penyidik Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berkerja secara cepat dan profesional menangani serta memproses laporan kliennya.

"Hal ini sungguh kami apresiasi langkah cepat penyidik. Bagaimana pun para terlapor yang diduga sebagai mafia tanah sebagaimana kami sampaikan haruslah, diberantas. Tentu juga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit agar Polri berperan aktif menuntaskan mafia tanah yang sangat merugikan rakyat kecil," ujar Henry Jumat, 24 September 2021. Baca juga: Soal Mafia Tanah, Pemerintah Diharapkan Bertindak Tegas

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini berharap polisi terus memberantas seluruh mafia-mafia tanah agar nantinya ke depan pemilik hak atas tanah yang sah tidak mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para mafia tanah. Henry juga berharap penyidik pada Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pelimpahan berkas perkara, termasuk penyerahan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan agar kliennya segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, kliennya bernama Kasim, melaporkan kedua tersangka ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/653/IV/2021/SUMUT/SPKT “II”, tertanggal 5 April 2021. Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan dua terlapor sebagai tersangka. Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan."Kami mendapatkan informasi dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," ucapnya.

Adapun kedua tersangka yakni J dan HM, yang diduga merupakan mafia tanah dengan modus menggunakan sertifikat tanah palsu, lalu mengajukan gugata-gugatan, serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Rekomendasi
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved