Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Divonis Ringan, Hakim: Dia Berjasa Terhadap Negara

Jum'at, 24 September 2021 - 14:47 WIB
loading...
Mayjen TNI (Purn) Kivlan...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen . Hakim menyatakan Kivlan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Vonis majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Kivlan dituntut oleh JPU agar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Salah satu alasan hakim menghukum ringan yakni, karena Kivlan Zen dianggap pernah berjasa dalam tugas perdamaian di Filipina. Ia juga berjasa membebaskan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan Zen dinilai juga pernah mendapat penghargaan selama bertugas di Papua dan Timor Timur.Baca juga: Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi ilegal

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI-AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).Baca juga: Tolak Divonis 4,5 Bulan Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya!

"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari dengan pemerintah Filipina pada 1995-1996. Bahwa, terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada 2016," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menilai salah satu alasannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni karena Kivlan Zen belum pernah dihukum. Kivlan juga dianggap masih punya tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut. "Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," terangnya.

Sementara hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. perbuatan Kivlan Zen juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Prabowo Resmikan Museum...
Prabowo Resmikan Museum Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa
TAUD Serahkan Surat...
TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Rekomendasi
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved