Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Divonis Ringan, Hakim: Dia Berjasa Terhadap Negara

Jum'at, 24 September 2021 - 14:47 WIB
loading...
Mayjen TNI (Purn) Kivlan...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari atau 4,5 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen . Hakim menyatakan Kivlan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Vonis majelis hakim terhadap Kivlan Zen tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Kivlan dituntut oleh JPU agar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Salah satu alasan hakim menghukum ringan yakni, karena Kivlan Zen dianggap pernah berjasa dalam tugas perdamaian di Filipina. Ia juga berjasa membebaskan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan Zen dinilai juga pernah mendapat penghargaan selama bertugas di Papua dan Timor Timur.Baca juga: Tok! Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara terkait Kasus Senpi ilegal

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI-AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).Baca juga: Tolak Divonis 4,5 Bulan Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya!

"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari dengan pemerintah Filipina pada 1995-1996. Bahwa, terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada 2016," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menilai salah satu alasannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni karena Kivlan Zen belum pernah dihukum. Kivlan juga dianggap masih punya tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut. "Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," terangnya.

Sementara hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. perbuatan Kivlan Zen juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Berita Terkini
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved