Negara Dinilai Tepat Bertindak Tegas Hentikan Pertambangan Tanpa Izin

Kamis, 23 September 2021 - 14:25 WIB
loading...
Negara Dinilai Tepat Bertindak Tegas Hentikan Pertambangan Tanpa Izin
Tim Gabungan KLHK dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tagar Sikat Habis PETI di Sulut dan keyword DPR Dukung Aksi KLHK Polri membanjiri jagat media sosial hingga menduduki trending topic Indonesia nomor 1 dan 2 di twitter pada Kamis, 23 September 2021.



Berdasarkan pantauan, cuitan dan poster-poster pada tagar tersebut berisikan dukungan warganet terhadap ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan keyword yang berada pada jajaran teratas trending tersebut, bertebaran di lini massa twitter tentang pembicaraan warganet yang serentak menyambut baik dukungan DPR terhadap aksi KLHK dan Polri dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.

Dukungan warga twitter terhadap aksi KLHK dan Bareskrim Polri itu seperti yang dicuitkan oleh pemilik akun @denni_sauya yang menuliskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti negara hadir dalam merespons masalah di negeri ini.

"Negara telah bertindak tepat untuk mengatasi Pertambangan Emas Tanpa Izin," ujarnya.

Selain itu, @marv3llll juga merespons fakta tersebut dengan menyebutkan bahwa PT. BDL harus mematuhi aturan yang diputuskan oleh pemerintah.

"Harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan- kegiatannya di lapangan," tulisnya.

Sementara, akun @vini_vidi_vici meminta agar konsistensi aparat dalam mengawasi area PT. BDL harus terus dilakukan.

"Pengawasan di lapangan hrs terus dilakukan, baik oleh @GakkumKLHK maupun @DivHumas_Polri. Sebab, dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi IPPKH," tulisannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)