Denny Indrayana: Kebebasan Pers dan Berpendapat di Ujung Tanduk

Senin, 01 Juni 2020 - 15:20 WIB
loading...
Denny Indrayana: Kebebasan...
Ahli hukum tata negara Denny Indrayana. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengkhawatirkan upaya pemberangusan diskusi di kampus dan pembungkaman jurnalis. Tindakan ini menunjukkan karakter otoriter.

Denny mengungkapkan, sebenarnya ada dua diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendapatkan gangguan. Pertama, diskusi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', yang akhirnya batal karena panitia dan narasumber mendapatkan ancaman pembunuhan. Kedua, diskusi dengan tema 'PSBB: Pemimpin Sukanya Basa-Basi?' Judul diskusi ini kemudian diubah menjadi 'PSBB: Policy Setengah Basi-Basi'.

Dia menuturkan sebenarnya term of reference (tor) dari panitia diskusi 'Pemberhentian Presiden' itu tidak mudah melaksanakan pemakzulan presiden dalam masa Covid-19. "Salah satu ciri sistem presidensial, adanya impeachment, tapi tidak mudah memberhentikan presiden di tengah jalan. Beda dengan parlementer, bisa mudah. Seharusnya jajaran presiden dan pemerintah lebih tenang, apalagi ini diskusi mahasiswa," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6/2020). (Baca juga: Mahutama Protes Pencatutan Nama Muhammadiyah dalam Teror Diskusi Pemberhentian Presiden ).

Pemakzulan tidak bisa hanya karena kebijakan penanganan Covid-19. Dasar melakukan pemakzulan di Indonesia harus memenuhi tiga syarat. Pertama, melakukan korupsi dan tindak pidana berat. Kedua, terkait masalah etika dan perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah beleid, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan PP Nomor 52 Tahun 2020 tentang Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Covid-19 di Pulau Galang.

Denny menyatakan, pandemi Covid-19 ini sudah termasuk dalam keadaan darurat. Menurutnya, ini sudah memenuhi Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, dia tidak mau mengomentari gugatan judicial review terhadap Perppu yang sekarang sudah menjadi UU tentang Penanggulangan Covid-19.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, status darurat itu akan mengalami dilema antara kecepatan eksekusi dan tidak boleh melanggar HAM. "Yang pasti, meskipun perlu akselarasi dan kecepatan dalam penanganan Covid-19, pemerintah harus melindungi hak asasi. Tidak boleh dalam keadaan darurat lalu hak asasi manusia diabaikan," tegasnya. (Baca juga: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia ).

Alumni FH UGM itu juga menyoroti tindakan yang mengarah pada pemberangusan kebebasan pers. Ada beberapa kasus yang bisa dijadikan indikator seperti ancaman pembunuhan kepada wartawan detik.com setelah memberitakan agenda Presiden Joko Widodo di Bekasi.

Denny mengungkapkan, dirinya tengah melakukan advokasi terhadap jurnalis Banjarhits.id Diananta Putera Sumedi. Diananta ditahan Polda Kalimantan Selatan setelah menulis berita tentang dugaan penyerobotan lahan. "Kebebasan pers dan berpendapat sedang di ujung tanduk, kita harus perjuangkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved