Mahutama Protes Pencatutan Nama Muhammadiyah dalam Teror Diskusi Pemberhentian Presiden
Senin, 01 Juni 2020 - 14:31 WIB
loading...
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) protes keras atas pencatutan nama Muhammadiyah dalam teror terhadap panitia dan narasumber diskusi 'Pemberhentian Presiden'.
"Ada situasi yang sebenarnya membahayakan kehidupan bangsa kita, terutama kasus terakhir yang bahkan mencatut nama Muhammadiyah dengan ancaman pembunuhan," ujar Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).
Aidul menerangkan, kebebasan berpendapat itu merupakan warisan dunia dan nilai-nilai yang hidup dalam peradaban dunia. Mantan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt menyatakan ada empat kebebasan utama, yakni berbicara dan berekspresi, beribadah, bebas dari kemiskinan, dan rasa takut. (Baca juga: Teror Diskusi di UGM, Harus Ada Bukti untuk Ditindaklanjuti ).
Dalam Pasal 28 I Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan hak kemerdekaan pikiran merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi. Dalam konteks pandemi Covid-19, masyarakat mengalami pembatasan hak dan berkumpul. Namun, itu demi kebaikan karena untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II.
"Dalam keadaan apa pun, hak menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi dan pikiran tidak boleh dibatasi. Pikiran hanya bisa dihadapi dengan pikiran. Bukan dengan jeruji besi," ucapnya.
"Ada situasi yang sebenarnya membahayakan kehidupan bangsa kita, terutama kasus terakhir yang bahkan mencatut nama Muhammadiyah dengan ancaman pembunuhan," ujar Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, Senin (1/6/2020).
Aidul menerangkan, kebebasan berpendapat itu merupakan warisan dunia dan nilai-nilai yang hidup dalam peradaban dunia. Mantan Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt menyatakan ada empat kebebasan utama, yakni berbicara dan berekspresi, beribadah, bebas dari kemiskinan, dan rasa takut. (Baca juga: Teror Diskusi di UGM, Harus Ada Bukti untuk Ditindaklanjuti ).
Dalam Pasal 28 I Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan hak kemerdekaan pikiran merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi. Dalam konteks pandemi Covid-19, masyarakat mengalami pembatasan hak dan berkumpul. Namun, itu demi kebaikan karena untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II.
"Dalam keadaan apa pun, hak menyatakan pendapat tidak bisa dikurangi dan pikiran tidak boleh dibatasi. Pikiran hanya bisa dihadapi dengan pikiran. Bukan dengan jeruji besi," ucapnya.
Lihat Juga :