Dana Abadi Dorong Peran Kekinian Pesantren
Kamis, 23 September 2021 - 06:40 WIB
loading...
A
A
A
Pria kelahiran 1984 itu menegaskan UU Pesantren sebagai salah satu bagian pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren sejak jaman dahulu. “Masih banyak bagian lain yang harus diperjuangkan. Bahwa UU Pesantren menjadi pintu masuk untuk perjuangan besar kaum santri dan Khidmah untuk Indonesia, serta peran besar kita untuk perdamaian dunia,” tandas dia.
Seperti diketahui, peran dan kontribusi pesantren terhadap bangsa ini yang sempat dianaktirikan perlahan tapi pasti mendapat pengakuan negara.Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengawali dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. Selanjutnya, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lebih kongkrit lagi, pada 14 September lalu, Jokowi meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.Selanjutnya ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan."Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan.Dia memperkirakan angka dari anggaran yang disiapkan tersebut tidak akan jauh dari yang telah direncanakan sebelumnya. "Anggarannya nanti sedang dihitung lagi, tapi saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira-kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Tangerang (16/9).
Dia pun mengucap syukur adanya anggaran yang diatur dalam undang-undang untuk membantu pesantren. Dalam pandangannya, pesantren memang harus mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan pendidikan.’’Jadi ada dana pendidikan yang dikelola Kemendikbud dan Kemenkeu, lalu dana abadi pesantren, bahkan dana abadi kebudayaan dan riset. Ini komitmen pemerintah untuk membantu kegiatan pendidikan, riset dan inovasi, pesantren sudah lama diinginkan dan disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu."
Sejarah Panjang Kontribusi Pesantren
Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud mengatakan, pesantren dinilai sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia. Bahkan, dibelahan dunia lain, mungkin bisa saja tidak ditemukan sistem pendidikan seperti pesantren ini.
"Peran pesantren dari dahulu sudah luar biasa, seperti pada zaman penjajahan. Mereka sebagai benteng pertahanan umat Islam dan di zaman modern seperti ini pun kita masih meihat animo masyarakat masih sangat besar ke pesantren,"jelasnya.
Bahkan dalam sejarahnya, Marsudi menjelaskan bahwa ulama dan santri selalu menjadi garda terdepan dalam memimpin pergerakan nasional, dalam rangka mengusir segala bentuk penjajahan yang ada di negeri ini. "Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sudah ada sejak dahulu, telah banyak melahirkan generasi yang tidak hanya menolak segala bentuk penjajahan, melainkan selalu menjadi motor penggerak dalam melakukan perlawanan terhadap para penjajah,"tegasnya.
Dikatakannya, keadaan pesantren pada masa kolonial saat itu sangat berbeda dengan keberadaan pondok saat ini. Ia pun menceritakan pertumbuhan pondok pesantren pada awalnya tidak mudah, kondisi pesantren hanyalah berupa gedung berbentuk persegi yang dibangun dari bambu. Namun, di beberapa desa yang sudah makmur, pesantren sudah dibangun dari kayu, seperti tiang penyangga dan dinding. Tapi, tetap saja kondisinya sangat terbatas.
"Kebanyakan pondok pesantren zaman itu hanya terdiri atas ruangan yang besar yang didiami bersama. Mereka bersama-sama tidur di atas tikar pandan atau koran, berbeda dengan saat ini,"ujar Marsudi.
Namun, menurutnya pada masa kolonial inilah pesantren berkembang dengan pesat. Pesantren ini ada yang memiliki kekhususan sehingga berbeda dengan pesantren lainnya. Ada yang khusus mengajarkan ilmu hadis dan fikih, ilmu bahasa Arab, ilmu tafsir, tasawuf, dan lain-lain. Kemudian pesantren memasukkan sistem madrasah. Dalam sistem ini jenjang-jenjang pendudukan terbagi menjadi ibtidaiah, tsanawiyah, dan aliah.
"Sistem madrasah inilah yang mendorong perkembangan pesantren sehingga jumlahnya semakin meningkat pesat. Sehingga, pada1958 sampai dengan 1959 lahirlah Madrasah wajib belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri pada umumnya,"ujarnya.
Selanjutnya, di 1965 berdasarkan rumusan Seminar Pondok Pesantren di Yogyakarta, disepakati perlunya memasukkan pelajaran keterampilan seperti pertanian, pertukangan, dan lain-lain dalam sistem pembelajaran di pondok pesantren. Hingga berganti pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan pembinaan terhadap pesantren melalui Proyek Pembangunan Lima Tahun (Pelita).
Seperti diketahui, peran dan kontribusi pesantren terhadap bangsa ini yang sempat dianaktirikan perlahan tapi pasti mendapat pengakuan negara.Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengawali dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober. Selanjutnya, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lebih kongkrit lagi, pada 14 September lalu, Jokowi meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.Selanjutnya ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan."Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan.Dia memperkirakan angka dari anggaran yang disiapkan tersebut tidak akan jauh dari yang telah direncanakan sebelumnya. "Anggarannya nanti sedang dihitung lagi, tapi saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira-kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Tangerang (16/9).
Dia pun mengucap syukur adanya anggaran yang diatur dalam undang-undang untuk membantu pesantren. Dalam pandangannya, pesantren memang harus mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan pendidikan.’’Jadi ada dana pendidikan yang dikelola Kemendikbud dan Kemenkeu, lalu dana abadi pesantren, bahkan dana abadi kebudayaan dan riset. Ini komitmen pemerintah untuk membantu kegiatan pendidikan, riset dan inovasi, pesantren sudah lama diinginkan dan disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu."
Sejarah Panjang Kontribusi Pesantren
Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud mengatakan, pesantren dinilai sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia. Bahkan, dibelahan dunia lain, mungkin bisa saja tidak ditemukan sistem pendidikan seperti pesantren ini.
"Peran pesantren dari dahulu sudah luar biasa, seperti pada zaman penjajahan. Mereka sebagai benteng pertahanan umat Islam dan di zaman modern seperti ini pun kita masih meihat animo masyarakat masih sangat besar ke pesantren,"jelasnya.
Bahkan dalam sejarahnya, Marsudi menjelaskan bahwa ulama dan santri selalu menjadi garda terdepan dalam memimpin pergerakan nasional, dalam rangka mengusir segala bentuk penjajahan yang ada di negeri ini. "Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sudah ada sejak dahulu, telah banyak melahirkan generasi yang tidak hanya menolak segala bentuk penjajahan, melainkan selalu menjadi motor penggerak dalam melakukan perlawanan terhadap para penjajah,"tegasnya.
Dikatakannya, keadaan pesantren pada masa kolonial saat itu sangat berbeda dengan keberadaan pondok saat ini. Ia pun menceritakan pertumbuhan pondok pesantren pada awalnya tidak mudah, kondisi pesantren hanyalah berupa gedung berbentuk persegi yang dibangun dari bambu. Namun, di beberapa desa yang sudah makmur, pesantren sudah dibangun dari kayu, seperti tiang penyangga dan dinding. Tapi, tetap saja kondisinya sangat terbatas.
"Kebanyakan pondok pesantren zaman itu hanya terdiri atas ruangan yang besar yang didiami bersama. Mereka bersama-sama tidur di atas tikar pandan atau koran, berbeda dengan saat ini,"ujar Marsudi.
Namun, menurutnya pada masa kolonial inilah pesantren berkembang dengan pesat. Pesantren ini ada yang memiliki kekhususan sehingga berbeda dengan pesantren lainnya. Ada yang khusus mengajarkan ilmu hadis dan fikih, ilmu bahasa Arab, ilmu tafsir, tasawuf, dan lain-lain. Kemudian pesantren memasukkan sistem madrasah. Dalam sistem ini jenjang-jenjang pendudukan terbagi menjadi ibtidaiah, tsanawiyah, dan aliah.
"Sistem madrasah inilah yang mendorong perkembangan pesantren sehingga jumlahnya semakin meningkat pesat. Sehingga, pada1958 sampai dengan 1959 lahirlah Madrasah wajib belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri pada umumnya,"ujarnya.
Selanjutnya, di 1965 berdasarkan rumusan Seminar Pondok Pesantren di Yogyakarta, disepakati perlunya memasukkan pelajaran keterampilan seperti pertanian, pertukangan, dan lain-lain dalam sistem pembelajaran di pondok pesantren. Hingga berganti pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan pembinaan terhadap pesantren melalui Proyek Pembangunan Lima Tahun (Pelita).
Lihat Juga :