Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual

Rabu, 22 September 2021 - 21:15 WIB
loading...
Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo. Foto/dgip.go.id
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya mengeluarkan Indonesia keluar dari status sebagai negara Priority Watch List (PWL). Strategi pun disiapkan DJKI.

Diketahui, Indonesia sejak lama terjerat permasalahan hak kekayaan intelektual di dunia, lantaran status Indonesia yang ditetapkan sebagai negara Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.

Priority Watch List (PWL) merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup berat. Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara yang bermasalah dalam hak kekayaan intelektual sejak 1989 atau tepatnya, ketika Kamar Dagang Amerika Serikat dibentuk.

Demikian dibeberkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo, saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).



"Jadi, sejak Kamar Dagang AS dibentuk pada 1989, mereka setiap tahun memberikan satu report, spesial report 301, yaitu menilai negara-negara di dunia yang belum ataupun memiliki kekayaan intelektual yang buruk," beber Anom.

Indonesia tercatat belum pernah sama sekali keluar sebagai negara yang bebas dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. Awalnya, USTR memberikan status Watch List (WL) kepada Indonesia sejak 1985 hingga 1995. Kemudian meningkat menjadi PWL dan kembali turun ke WL pada 1999. Namun, Indonesia kembali PWL mulai 2009 hingga saat ini.

"Total dari sejak berdirinya Kamar Dagang Amerika Serikat itu, selama tahun 1989 sampai 2021, itu ada 10 kali WL dan 23 PWL. Total 33 kali. Jadi belum pernah kita sama sekali keluar," jelasnya.

Ditekankan Anom, hal itu tentu sangat berdampak buruk terhadap perdagangan Indonesia dengan dunia internasional. Citra perdagangan Indonesia di mata dunia akan buruk karena dianggap tidak mampu melindungi hak kekayaan intelektual. Hal itu juga yang kemudian membuat investor enggan ke Indonesia.

"Dengan status seperti ini akan mengakibatkan kepercayaan dunia kepada investasi di Indonesia itu menurun, dan juga berimplikasi kepada investor yang masuk ke Indonesia juga sangat sedikit, ataupun ragu-ragu untuk menanamkan investasinya," ucap Anom menjelaskan.

Padahal, kata Anom, Indonesia saat ini sedang berupaya kembali meningkatkan perekonomian bangsa karena dampak pandemi. Oleh karenanya, DJKI saat ini sedang berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari jerat permasalahan hak kekayaan intelektual demi meningkatkan perekonomian bangsa, juga melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan barang berkualitas.

"Nah, saya berinisiatif untuk tidak lagi melibatkan tim nasional yang berjumlah 17 lembaga dan kementerian, tetapi cukup kita berlima saja dulu, kita memiliki kewenangan penegakan hukum," terangnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Anom agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL, yakni melakukan kerja sama antara DJKI dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Kita menggandeng Polri melalui Bareskrim. Kedua, kita menggandeng Kominfo di Direktorat Aplikasi dan Informatika. Ketiga, BPOM, karena di tengah situasi pandemi ini, pasti banyak masyarakat yang membutuhkan obat-obatan, dukungan kesehatan, tetapi sejalan dengan itu ada niat-niat orang untuk mengirim atau menjual barang yang tidak sesuai dengan kontennya, atau bahkan palsu," papar Anom.

"Keempat, kita gandeng Bea Cukai, karena bea cukai menjadi gerbang masuknya barang-barang yang masuk melalui laut maupun udara," imbuhnya.

Anom mengaku juga sudah berdialog dengan perwakilan dari USTR secara daring pada 9 September 2021. Dalam kesempatan itu, Anom meminta USTR menjelaskan persyaratan agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL. Salah satu yang diminta USTR, yakni adanya perubahan undang-undang terkait hak kekayaan intelektual.

"Kita mendapatkan beberapa ketentuan, yang pertama, mereka menghendaki adanya satu amendemen terhadap UU Paten, UU Hak Cipta, dan sebagainya," papar Anom.

Tetapi, kata Anom, jawaban dia saat itu bahwa UU tersebut tidak mudah diubah. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan yang menentukan adalah DPR, DPR memiliki pertimbangan tersendiri untuk mengubah ataupun menetapkan UU dan disetujui oleh presiden," pungkasnya.

Karena tidak bisa dalam segi regulasi, Anom mengoptimalkan dalam segi sosialisasi ataupun penindakan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, BPOM, Kemenkominfo, serta Ditjen Bea dan Cukai. Dengan langkah tersebut, Anom setidaknya berharap agar masyarakat bisa terlindungi dari produk palsu atau ilegal.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)