DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:14 WIB
loading...
DJKI dan Bareskrim Polri Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Bareskrim Polri menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Operasi Status Indonesia dalam Priority Watch List. Foto/DJKI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dan Bareskrim Polri menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Operasi Status Indonesia dalam Priority Watch List. Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan bahwa di Indonesia masih marak terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual seperti pembajakan dan pemalsuan. Status Indonesia dalam Priority Watch List berdampak secara nasional, regional bahkan global.

Secara nasional akan sedikit investor di Indonesia, secara regional konsumen akan beralih ke negara tetangga yang ramah terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual, serta secara global dampaknya ialah investasi asing tidak maksimal dan Indonesia dijadikan tempat peredaran barang palsu.

“Oleh karenanya kita perlu keluar dari daftar ini dan kita perlu juga cari tahu apa saja yang menjadi indikator dari USTR dalam menetapkan Indonesia dalam status PWL,” ujar Freddy Harris dalam rapat yang dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama DJKI dan Polri secara virtual pada Selasa (3/8/2021).

Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI perlu bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus), Bareskrim Polri dalam Satgas Operasional demi penanggulanan status PWL Indonesia. Satgas Operasional ini memiliki lima program dalam rangka upaya mengeluarkan Indonesia dari status PWL; antara lain pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan stakeholder, pengadaan alat penyelidik, diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan training, serta pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.

"Polri saat ini memiliki Satgas Operasional terkait penanggulangan obat-obat palsu di tengah pandemi COVID-19. Saya meminta agar Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan hal-hal apa saja yang dibutuhkan oleh DJKI untuk dilakukan oleh Ditipideksus," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Indonesia sendiri berada di peringkat ke 6 Priority Watch List pada tahun 2021 karena penegakan hukum yang belum optimal dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih rendah.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)