Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
Padahal, kata Anom, Indonesia saat ini sedang berupaya kembali meningkatkan perekonomian bangsa karena dampak pandemi. Oleh karenanya, DJKI saat ini sedang berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari jerat permasalahan hak kekayaan intelektual demi meningkatkan perekonomian bangsa, juga melindungi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan barang berkualitas.
"Nah, saya berinisiatif untuk tidak lagi melibatkan tim nasional yang berjumlah 17 lembaga dan kementerian, tetapi cukup kita berlima saja dulu, kita memiliki kewenangan penegakan hukum," terangnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Anom agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL, yakni melakukan kerja sama antara DJKI dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Kita menggandeng Polri melalui Bareskrim. Kedua, kita menggandeng Kominfo di Direktorat Aplikasi dan Informatika. Ketiga, BPOM, karena di tengah situasi pandemi ini, pasti banyak masyarakat yang membutuhkan obat-obatan, dukungan kesehatan, tetapi sejalan dengan itu ada niat-niat orang untuk mengirim atau menjual barang yang tidak sesuai dengan kontennya, atau bahkan palsu," papar Anom.
"Keempat, kita gandeng Bea Cukai, karena bea cukai menjadi gerbang masuknya barang-barang yang masuk melalui laut maupun udara," imbuhnya.
Anom mengaku juga sudah berdialog dengan perwakilan dari USTR secara daring pada 9 September 2021. Dalam kesempatan itu, Anom meminta USTR menjelaskan persyaratan agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL. Salah satu yang diminta USTR, yakni adanya perubahan undang-undang terkait hak kekayaan intelektual.
"Kita mendapatkan beberapa ketentuan, yang pertama, mereka menghendaki adanya satu amendemen terhadap UU Paten, UU Hak Cipta, dan sebagainya," papar Anom.
Tetapi, kata Anom, jawaban dia saat itu bahwa UU tersebut tidak mudah diubah. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan yang menentukan adalah DPR, DPR memiliki pertimbangan tersendiri untuk mengubah ataupun menetapkan UU dan disetujui oleh presiden," pungkasnya.
Karena tidak bisa dalam segi regulasi, Anom mengoptimalkan dalam segi sosialisasi ataupun penindakan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, BPOM, Kemenkominfo, serta Ditjen Bea dan Cukai. Dengan langkah tersebut, Anom setidaknya berharap agar masyarakat bisa terlindungi dari produk palsu atau ilegal.
"Nah, saya berinisiatif untuk tidak lagi melibatkan tim nasional yang berjumlah 17 lembaga dan kementerian, tetapi cukup kita berlima saja dulu, kita memiliki kewenangan penegakan hukum," terangnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Anom agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL, yakni melakukan kerja sama antara DJKI dengan Bareskrim Polri, Kemenkominfo, BPOM, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
"Kita menggandeng Polri melalui Bareskrim. Kedua, kita menggandeng Kominfo di Direktorat Aplikasi dan Informatika. Ketiga, BPOM, karena di tengah situasi pandemi ini, pasti banyak masyarakat yang membutuhkan obat-obatan, dukungan kesehatan, tetapi sejalan dengan itu ada niat-niat orang untuk mengirim atau menjual barang yang tidak sesuai dengan kontennya, atau bahkan palsu," papar Anom.
"Keempat, kita gandeng Bea Cukai, karena bea cukai menjadi gerbang masuknya barang-barang yang masuk melalui laut maupun udara," imbuhnya.
Anom mengaku juga sudah berdialog dengan perwakilan dari USTR secara daring pada 9 September 2021. Dalam kesempatan itu, Anom meminta USTR menjelaskan persyaratan agar Indonesia bisa keluar dari status PWL maupun WL. Salah satu yang diminta USTR, yakni adanya perubahan undang-undang terkait hak kekayaan intelektual.
"Kita mendapatkan beberapa ketentuan, yang pertama, mereka menghendaki adanya satu amendemen terhadap UU Paten, UU Hak Cipta, dan sebagainya," papar Anom.
Tetapi, kata Anom, jawaban dia saat itu bahwa UU tersebut tidak mudah diubah. "Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan yang menentukan adalah DPR, DPR memiliki pertimbangan tersendiri untuk mengubah ataupun menetapkan UU dan disetujui oleh presiden," pungkasnya.
Karena tidak bisa dalam segi regulasi, Anom mengoptimalkan dalam segi sosialisasi ataupun penindakan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, BPOM, Kemenkominfo, serta Ditjen Bea dan Cukai. Dengan langkah tersebut, Anom setidaknya berharap agar masyarakat bisa terlindungi dari produk palsu atau ilegal.
(zik)