Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual

Rabu, 22 September 2021 - 21:15 WIB
loading...
Strategi DJKI Keluarkan Indonesia dari Status PWL Kekayaan Intelektual
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo. Foto/dgip.go.id
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya mengeluarkan Indonesia keluar dari status sebagai negara Priority Watch List (PWL). Strategi pun disiapkan DJKI.

Diketahui, Indonesia sejak lama terjerat permasalahan hak kekayaan intelektual di dunia, lantaran status Indonesia yang ditetapkan sebagai negara Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kamar Dagang Amerika Serikat.

Priority Watch List (PWL) merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cukup berat. Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara yang bermasalah dalam hak kekayaan intelektual sejak 1989 atau tepatnya, ketika Kamar Dagang Amerika Serikat dibentuk.

Demikian dibeberkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo, saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).



"Jadi, sejak Kamar Dagang AS dibentuk pada 1989, mereka setiap tahun memberikan satu report, spesial report 301, yaitu menilai negara-negara di dunia yang belum ataupun memiliki kekayaan intelektual yang buruk," beber Anom.

Indonesia tercatat belum pernah sama sekali keluar sebagai negara yang bebas dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. Awalnya, USTR memberikan status Watch List (WL) kepada Indonesia sejak 1985 hingga 1995. Kemudian meningkat menjadi PWL dan kembali turun ke WL pada 1999. Namun, Indonesia kembali PWL mulai 2009 hingga saat ini.

"Total dari sejak berdirinya Kamar Dagang Amerika Serikat itu, selama tahun 1989 sampai 2021, itu ada 10 kali WL dan 23 PWL. Total 33 kali. Jadi belum pernah kita sama sekali keluar," jelasnya.

Ditekankan Anom, hal itu tentu sangat berdampak buruk terhadap perdagangan Indonesia dengan dunia internasional. Citra perdagangan Indonesia di mata dunia akan buruk karena dianggap tidak mampu melindungi hak kekayaan intelektual. Hal itu juga yang kemudian membuat investor enggan ke Indonesia.

"Dengan status seperti ini akan mengakibatkan kepercayaan dunia kepada investasi di Indonesia itu menurun, dan juga berimplikasi kepada investor yang masuk ke Indonesia juga sangat sedikit, ataupun ragu-ragu untuk menanamkan investasinya," ucap Anom menjelaskan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)