Mahfud MD: Pemerintah Bisa Dianggap Korupsi Jika Tak Kejar Utang BLBI

Selasa, 21 September 2021 - 14:31 WIB
loading...
Mahfud MD: Pemerintah...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah bisa dianggap korupsi jika tidak mengejar utang BLBI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah bisa dianggap korupsi jika tidak mengejar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena itu, langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Karena begini kalau kami membiarkan orang punya utang dan yang berwenang seperti kita ini diam itu bisa dianggap kita ini korupsi karena membiarkan orang lain menjadi kaya," kata Mahfud dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah tidak boleh diam jika ada pihak yang sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara. ”Pemerintah akan terus mengejar para obligor dan debitur dari pinjaman BLBI tersebut. Makanya kami tagih. Itu bisa berbalik kalau tidak kami tagih. Kira-kira begitu ekstremnya hukum," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Oleh karena itu, Mahfud meminta kepada para obligor agar kooperatif apabila mendapat pemanggilan dari Satgas BLBI. Bahkan, pemerintah akan memberikan tindakan serius kepada mereka yang mencoba mangkir dari pemanggilan. "Pokoknya datang aja. Karena kalau enggak datang, karena kita sudah punya dokumen akan dikejar dan akan ditempuh jalur hukum," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)