IPW Desak Polri Bebaskan Ruslan Buton, Ini Alasannya

Senin, 01 Juni 2020 - 10:43 WIB
loading...
IPW Desak Polri Bebaskan...
Ruslan Buton saat dijemput di rumahnya. Foto/I News TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk melepaskan Ruslan Buton. Alasannya, tuduhan terhadap mantan anggota TNI itu tidak mempunyai dasar hukum.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Ruslan hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Polri, menurutnya, bisa memeriksa dan mengingatkan, lalu melepaskan Ruslan.

Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020). Penangkapan ini dilakukan setelah viral video Ruslan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.(Baca juga: Ruslan Buton, Pecatan TNI Ditangkap Polisi Setelah Meminta Jokowi Mundur )

Polisi pun menjerat Ruslan dengan pasal berlapis. Pertama, dia disangka dengan pasal 14 ayat 1 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pasal-pasal itu Ruslan terancam hukuman kurangan maksimal enam tahun.

IPW menilai Polri tidak tepat mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan.
Menurut dia, itu hanya aspirasi dan mengingatkan tanpa disertai ajakan untuk melakukan tindakan pidana. Penerapan pasal penyebaran informasi bohong pun dianggap tidak tepat.

“Apakah dengan pernyataan Ruslan itu Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak,” ucap Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, pemberhentian presiden itu tidak mudah. Dalam UUD 1945 dinyatakan perlu lima syarat untuk memberhentikan presiden, yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhiatan terhadap negara, melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi.

“Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” tutur Neta.

Dia mengungkapkan penangkapan terhadap Ruslan kurang relewan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Kepolisian sebaiknya tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved