IPW Desak Polri Bebaskan Ruslan Buton, Ini Alasannya
Senin, 01 Juni 2020 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
“Apakah dengan pernyataan Ruslan itu Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak,” ucap Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, pemberhentian presiden itu tidak mudah. Dalam UUD 1945 dinyatakan perlu lima syarat untuk memberhentikan presiden, yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhiatan terhadap negara, melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi.
“Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” tutur Neta.
Dia mengungkapkan penangkapan terhadap Ruslan kurang relewan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Kepolisian sebaiknya tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” tuturnya.
Menurut dia, pemberhentian presiden itu tidak mudah. Dalam UUD 1945 dinyatakan perlu lima syarat untuk memberhentikan presiden, yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhiatan terhadap negara, melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi.
“Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” tutur Neta.
Dia mengungkapkan penangkapan terhadap Ruslan kurang relewan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Kepolisian sebaiknya tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :