Belajar Adil dari Yap Thiam Hien, Pembela Kaum Tertindas

Selasa, 21 September 2021 - 06:00 WIB
loading...
A A A
Rekan seniornya pada waktu itu antara lain adalah Lie Hwee Yoe, pendiri biro hukum itu pada tahun 1930-an, Tan Po Goan, seorang pendukung aktif revolusi dan kemudian menjadi anggota Partai Sosialis Indonesia dan Oei Tjoe Tat yang jauh lebih muda, seorang aktivis Sin Ming Hui dan belakangan aktif di Baperki dan Partindo. Baca juga: Gedung Pancasila, Saksi Sejarah Lahirnya Dasar Negara Indonesia

Setelah lebih berpengalaman, Yap bersama John Karwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar membuka kantor pengacara pada 1950. Lalu pada tahun 1970, Yap membuka kantor pengacara sendiri dan memelopori berdirinya Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) dan kemudian menjadi pimpinan asosiasi advokat itu.

Dalam rangka memperkuat perlawanannya terhadap penindasan dan tindakan diskriminatif yang dialami keturunan Tionghoa, Yap ikut mendirikan Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki), suatu organisasi massa yang mulanya didirikan untuk memperjuangkan kepentingan politik orang-orang Tionghoa.

Dikisahkan sepulang dari kantor, Yap beristirahat sebentar. Hanya saja, kali ini istirahatnya membuahkan mimpi yang agak di luar kebiasaan. Dia kemudian menceritakan ke istrinya, Khing bermimpi ditunjuk untuk membela Omar Dani, mantan Menteri Panglima Angkatan Udara yang dituduh terlibat gerakan G30S/PKI-Red).

Mimpi seolah menjadi nyata, ketika saat itu juga terdengar suara kendaraan berhenti di depan rumah mereka di bilangan Grogol, Jakarta Barat. Khing melongok keluar. Sebuah jip militer besar, bertuliskan "Mahmilub"!

Di masa awal Orde Baru itu, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) sangat besar peran dan kekuasaannya dalam mengusut kasus-kasus G30S. Tak ada yang tidak khawatir melihat kendaraan Mahmilub berhenti di rumahnya. Khing membuka pintu sementara di dalam benak menghunjam kegetiran bercampur kekhawatiran. Trauma penangkapan suaminya oleh Pasukan Kalong di awal 1966 belum hilang dari ingatan.

Kedatangan tiga petugas, Khing lalu mempersilakan duduk. Salah satu petugas kemudian mengingatkan tak perlu takut. Perwira yang sama kemudian menyampaikan membawa perintah Mahmilub yang menunjuk Yap untuk membela Soebandrio. Soebandrio adalah mantan Wakil Perdana Menteri pertama merangkap menlu yang dituduh salah satu tokoh utama G30S/PKI.

Khing dapat melihat suaminya sedikit gugup, tapi perasaan itu tampak dapat ditekannya. Yap kemudian mengamini permintaan itu. "Kalau begitu yang diperintahkan oleh Pemerintah, saya tidak ada jalan lain kecuali menerimanya."

Yap menyadari betul konsekuensi tugas itu. Istrinya tak kurang khawatir, sampai ia melarang suaminya keluar setiap kali ada tamu mengetuk pintu. Ia khawatir suaminya ditembak orang yang tak senang hati ia membela Soebandrio. Khing pun dapat merasakan, suaminya mulai dijauhi kolega.

Sebulan lebih ia bekerja. Pagi berangkat, makan siang pulang, lalu pergi bekerja lagi dan baru kembali sekitar pukul 21.00. Namun di mata istrinya, perilaku Yap tetap tenang, seperti tak ada beban berat.

Dalam kenangan Adnan Buyung Nasution seperti diungkapkan Matra, edisi Maret 1999, saat itu Yap tampil amat mengesankan karena mutu ilmu hukumnya yang tinggi dan kegigihannya mempertahankan hak-hak terdakwa. Orang tak menyangka kalau untuk kerja yang penuh dedikasi itu tak ada honor sepeser pun diterimanya dari pemerintah. Persoalan materi sejak awal tidak menjadi daya tarik utama bekas guru ini.

Dalam tataran profesi, reputasinya sebagai advokat yang tak banyak basa-basi semakin terbentuk. Ketika masih bergabung dengan kantor advokat Tan Po Goan di tahun 1950-an, dalam posisi membela beberapa orang Pasar Senen yang kena gusur seorang kaya pemilik gedung, Yap menyerang pribadi advokat lawannya dengan mengatakan, "Bagaimana bisa Anda membantu seorang kaya menentang orang miskin?" Serangan pribadi macam itu tentu melanggar etika antarkolega di sidang pengadilan.

Yap bahkan dijuluki advokat kepala batu, keras dan teguh membela kebenaran yang selalu dilihatnya hitam putih. Salah satu buah kerepotan akibat sikapnya itu ya sekitar tahun baru 1966, saat subuh rumahnya digedor pasukan berseragam hitam yang mengambil Yap begitu saja. Ia sempat menginap di hotel prodeo selama sekitar lima hari, atas tuduhan terlibat Gestapu karena pernah jadi anggota Baperki sebuah ormas yang dicap "kiri".

Yap memang pernah menduduki jabatan wakil ketua, namun sejak sebelum 1960 tak aktif lagi di Baperki karena tak cocok pandangan dengan ketuanya, Siauw Giok Tjhan. Sementara di sisi lain Hong Gie (48), anak sulungnya meyakini penahanan ayahnya itu lebih berkaitan dengan pembelaannya dalam sebuah kasus cek kosong di mana kliennya diperas oleh seorang jaksa tinggi.

Belakangan sang jaksa tinggi mengadukannya ke pengadilan sehingga pada 1968 Yap divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Istimewa Jakarta. Hanya saja, meski lewat proses banding bertahun-tahun, akhirnya ia divonis bebas. Menurut Hong Gie, untuk kasus ini ayahnya tidak pernah sampai ditahan.

Belum lagi riwayatnya berkaitan dengan peristiwa Malari, 1974. Dianggap sebagai salah satu "cendekiawan provokator" peristiwa itu, ia masuk bui juga. Akhirnya, tuduhan itu tak terbukti dan 11 bulan kemudian ia dibebaskan.

Konsistensi Yap dalam membela tegaknya hukum sulit dicari tandingannya. Demi prinsip keadilan dan hukum yang diyakininya, tidak ada satu orang atau institusi apa pun yang cukup perkasa untuk menciutkan nyalinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Serahkan Surat...
TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Kasus Andrie Yunus Pembunuhan...
Kasus Andrie Yunus Pembunuhan Berencana, Ungkap Aktor Intelektual!
Temuan Penyelidikan...
Temuan Penyelidikan TAUD: Pelaku Lapangan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Libatkan 16 Orang
Sesalkan Pelimpahan...
Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku
Kasus Andrie Yunus Didorong...
Kasus Andrie Yunus Didorong Diadili di Peradilan Umum dan Aktor Utama Harus Diungkap
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Penglihatan Menurun...
Penglihatan Menurun Akibat Disiram Air Keras, Andrie Yunus Kembali Dioperasi Kelima Kalinya
Polisi Belum Temukan...
Polisi Belum Temukan Pelaku Sipil saat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus, KontraS: Jangan Takut TNI!
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved