Tindakan Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke M Kece Dikecam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi sangat menyesalkan tindakan Irjen Pol Napoleon Bonapar te yang melakukan penganiayaan terhadap orang yang sedang menjalani proses hukum, Muhammad Kece . Menurutnya, tindakan dari seorang jenderal yang kebetulan sama-sama berada di dalam tahanan Bareskrim Polri dengan memukuli sesama tahanan adalah tidak dapat dibenarkan, selain melanggar hukum juga sangat bertentangan dengan hak-hak seseorang sebagai warga negara.
“Karena Muhammad Kece itu sudah diproses hukum atas perbuatan yang ia lakukan sehingga tidak ada lagi orang yang boleh mengganggu tahanan yang ada di dalam. Karena itu bukan saja melanggar hukum tindak pidana tapi juga melanggar hak asasi orang yang sedang ada di dalam tahanan,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/9/2021). Baca juga: Tak Hanya Hajar M Kece, Napoleon Bonaparte Juga Melumurinya dengan Kotoran Manusia
Menurutnya, perbuatan Napoleon sangat tidak benar dan tidak masuk akal. Selain itu, lanjutnya, penganiayaan itu juga tidak dapat dibenarkan oleh agama.
“Terus, apa juga dalam surat terbukanya mengait-ngaitkan negara, lho kan dengan polisi bertindak dan menangkap M Kece itu bukti negara hadir dalam penegakan hukum dan Polri sebagai wakil dari kehadiran nagara dalam masalah ini,” tegasnya.
Seyogyanya, menurut dia, Napoleon lebih memperbaiki sikapnya bukan justru sebaliknya. “Apalagi dia sendiri sedang menjalani proses hukum, jadi harusnya seorang Napoleon bukan mengurusi masalah Kece, karena Kece sudah diurus Polri, tapi uruslah diri sendiri, bagaimana skandal korupsi yang sudah dilakukan lalu berbuat baik buat orang lain bukan memberi contoh yang tidak pantas,” jelas Suhadi.
Tindakan itu, menurut dia, sudah kelewatan apalagi ditambah berita terkini ternyata telah melakukan penyiraman kotoran ke muka M Kece sehingga tindakan itu sudah di luar batas kemanusiaan.
“Ini berarti tindak pidana yang kedua, berarti dia masuk ke dalam tindak pidana atau pengulangan melakukan tindak pidana sehingga menurut perbuatannya dalam kasus ini akan diperberat.” Baca juga: Ini Penampakan M Kece Usai Dihajar Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam
“Kalau dipikir lebih dalam, beliau bukan pribadi yang berpendidikan rendah tapi berpendikan tinggi yang sangat memahami norma hukum dan kepatutan,” sambungnya.
“Karena Muhammad Kece itu sudah diproses hukum atas perbuatan yang ia lakukan sehingga tidak ada lagi orang yang boleh mengganggu tahanan yang ada di dalam. Karena itu bukan saja melanggar hukum tindak pidana tapi juga melanggar hak asasi orang yang sedang ada di dalam tahanan,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/9/2021). Baca juga: Tak Hanya Hajar M Kece, Napoleon Bonaparte Juga Melumurinya dengan Kotoran Manusia
Menurutnya, perbuatan Napoleon sangat tidak benar dan tidak masuk akal. Selain itu, lanjutnya, penganiayaan itu juga tidak dapat dibenarkan oleh agama.
“Terus, apa juga dalam surat terbukanya mengait-ngaitkan negara, lho kan dengan polisi bertindak dan menangkap M Kece itu bukti negara hadir dalam penegakan hukum dan Polri sebagai wakil dari kehadiran nagara dalam masalah ini,” tegasnya.
Seyogyanya, menurut dia, Napoleon lebih memperbaiki sikapnya bukan justru sebaliknya. “Apalagi dia sendiri sedang menjalani proses hukum, jadi harusnya seorang Napoleon bukan mengurusi masalah Kece, karena Kece sudah diurus Polri, tapi uruslah diri sendiri, bagaimana skandal korupsi yang sudah dilakukan lalu berbuat baik buat orang lain bukan memberi contoh yang tidak pantas,” jelas Suhadi.
Tindakan itu, menurut dia, sudah kelewatan apalagi ditambah berita terkini ternyata telah melakukan penyiraman kotoran ke muka M Kece sehingga tindakan itu sudah di luar batas kemanusiaan.
“Ini berarti tindak pidana yang kedua, berarti dia masuk ke dalam tindak pidana atau pengulangan melakukan tindak pidana sehingga menurut perbuatannya dalam kasus ini akan diperberat.” Baca juga: Ini Penampakan M Kece Usai Dihajar Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam
“Kalau dipikir lebih dalam, beliau bukan pribadi yang berpendidikan rendah tapi berpendikan tinggi yang sangat memahami norma hukum dan kepatutan,” sambungnya.
(kri)