Jangan Bangga Jadi Taman Bermain Industri Tembakau
Senin, 01 Juni 2020 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Berbeda dengan banyak negara yang memiliki regulasi ketat dalam hal pemasaran produk tembakau, regulasi Indonesia mengenai iklan, promosi, dan sponsor rokok sangat longgar. Dan tak diragukan lagi, segala strategi iklan, promosi, dan sponsor untuk memasarkan rokok ini terutama ditujukan kepada kaum muda belia, yang dijadikan sasaran karena mereka adalah perokok pengganti--dijadikan konsumen setia untuk membuat bisnis industri rokok terus dapat berjalan.
Anak-anak muda di Indonesia dibanjiri oleh iklan dan promosi rokok dari berbagai media. Ketika mereka menonton TV, iklan rokok muncul menghiasi layar mulai pukul 21.30. Saat mereka menonton bioskop, iklan rokok tampil sebelum film, termasuk pada film-film klasifikasi 13 atau 17 tahun ke atas (padahal iklan rokok sendiri telah ditetapkan LSF masuk dalam klasifikasi 21 tahun ke atas).
Tidak hanya sebatas di studio, remaja yang pergi ke bioskop juga disuguhi iklan rokok di luar studio, misalnya di tempat pembelian tiket atau tempat menunggu.
Di sekitar sekolah, kaum muda juga dikepung iklan dan promosi rokok. Hal ini terlihat dari monitoring Yayasan Lentera Anak, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), dan Smoke Free Agents (2015) yang menemukan 85% sekolah di lima kota di Indonesia dikelilingi iklan rokok dari 30 merek.
Anak dan remaja kita masih bertemu iklan rokok saat mereka ke minimarket. Banyak minimarket menjajakan rokok berdampingan dengan layar yang menampilkan promosi rokok secara audiovisual, terus-menerus selama toko buka, selain berbagai peraga promosi lainnya.
Iklan rokok juga masih banyak muncul berbentuk billboard, spanduk, baliho atau videotron di pinggir-pinggir jalan. Ini terutama muncul di wilayah yang belum melarang iklan rokok di media luar ruang.
Anak-anak muda di Indonesia dibanjiri oleh iklan dan promosi rokok dari berbagai media. Ketika mereka menonton TV, iklan rokok muncul menghiasi layar mulai pukul 21.30. Saat mereka menonton bioskop, iklan rokok tampil sebelum film, termasuk pada film-film klasifikasi 13 atau 17 tahun ke atas (padahal iklan rokok sendiri telah ditetapkan LSF masuk dalam klasifikasi 21 tahun ke atas).
Tidak hanya sebatas di studio, remaja yang pergi ke bioskop juga disuguhi iklan rokok di luar studio, misalnya di tempat pembelian tiket atau tempat menunggu.
Di sekitar sekolah, kaum muda juga dikepung iklan dan promosi rokok. Hal ini terlihat dari monitoring Yayasan Lentera Anak, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), dan Smoke Free Agents (2015) yang menemukan 85% sekolah di lima kota di Indonesia dikelilingi iklan rokok dari 30 merek.
Anak dan remaja kita masih bertemu iklan rokok saat mereka ke minimarket. Banyak minimarket menjajakan rokok berdampingan dengan layar yang menampilkan promosi rokok secara audiovisual, terus-menerus selama toko buka, selain berbagai peraga promosi lainnya.
Iklan rokok juga masih banyak muncul berbentuk billboard, spanduk, baliho atau videotron di pinggir-pinggir jalan. Ini terutama muncul di wilayah yang belum melarang iklan rokok di media luar ruang.
Lihat Juga :