Sambangi Korban Pelecehan Seksual di KPI, LPSK Lakukan Pendalaman Kasus

Senin, 20 September 2021 - 23:33 WIB
loading...
Sambangi Korban Pelecehan...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh terduga korban. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi rumah MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin (20/9/2021). Tujuan kedatangan LPSK guna melakukan pendalaman keterangan keterangan dari MS.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya mendalami antara lain mulai dari kronologi kejadian, upaya apa yang telah dilakukan, hingga dampak yang dialami oleh terduga korban. Baca juga: Temui Komnas HAM, KPI Ingin Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Lewat Jalur Hukum

"Kami masih proses pendalaman itu dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun dari berbagai pihak sudah cukup itu akan jadi pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Dia mengungkapkan dalam pendalaman kasus tersebut sedikitnya ada tiga pertimbangan yang jadi patokan. Pertama, LPSK memeriksa keterangan, apakah yang nantinya dinilai penting atau tidak untuk pengungkapan perkara, kedua tingkat ancaman, apakah ada ancaman yang dihadapi oleh MS.

"Kemudian yang ketiga, kami juga bisa melakukan assesmen fisik dan psikis seperti apa yang lain. Kami mendalami track record pemohon," tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan Edwin, pihaknya mempertimbangkan apakah MS akan ditempatkan di Rumah Aman atau tidak. Namun, keputusan itu belum diambil lantaran masih dalam pertimbangan tingkat ancaman yang dihadapi.

"Tingkat ancaman itu artinya ada ancaman fisik dan non fisik. Kalau ada ancaman fisik itu bisa kita tempatkan di Rumah Aman, kalau di Rumah Aman levelnya paling tinggi. Artinya keselamatanya sudah membahayakan dan level berikutnya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di tempat berlindung," katanya.

Namun, kata Edwin, jika ternyata tidak mendapatkan ancaman, LPSK akan melakukan pemenuhan prosedural. Adapun yang dimaksud hal tersebut yaitu melakukan pendampingan sejak penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan.

"Bahwa si korban tidak dapat pertanyaan yang berat, korban tidak mendapat tekanan. Namanya pemenuhan Hhk prosedural," paparnya.

Edwin menambahkan LPSK amat menyesalkan kejadian seperti ini bisa terjadi di sebuah institusi negara. Menurut dia, dari kejadian ini seharusnya dapat pelajaran agar memiliki mekanisme perlindungan pegawai yang ada di kantor. Baca juga: Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban

"Peristiwa ini kan tidak terlepas dari saluran penyelesaian masalah yang mungkin tersumbat karena ketika korban melapor ke atasanya tidak mendapat respons yang cukup kalau dapat respons cukup kan tidak akan seviral ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved