Sambangi Korban Pelecehan Seksual di KPI, LPSK Lakukan Pendalaman Kasus
Senin, 20 September 2021 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Edwin, jika ternyata tidak mendapatkan ancaman, LPSK akan melakukan pemenuhan prosedural. Adapun yang dimaksud hal tersebut yaitu melakukan pendampingan sejak penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan.
"Bahwa si korban tidak dapat pertanyaan yang berat, korban tidak mendapat tekanan. Namanya pemenuhan Hhk prosedural," paparnya.
Edwin menambahkan LPSK amat menyesalkan kejadian seperti ini bisa terjadi di sebuah institusi negara. Menurut dia, dari kejadian ini seharusnya dapat pelajaran agar memiliki mekanisme perlindungan pegawai yang ada di kantor. Baca juga: Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
"Peristiwa ini kan tidak terlepas dari saluran penyelesaian masalah yang mungkin tersumbat karena ketika korban melapor ke atasanya tidak mendapat respons yang cukup kalau dapat respons cukup kan tidak akan seviral ini," pungkasnya.
"Bahwa si korban tidak dapat pertanyaan yang berat, korban tidak mendapat tekanan. Namanya pemenuhan Hhk prosedural," paparnya.
Edwin menambahkan LPSK amat menyesalkan kejadian seperti ini bisa terjadi di sebuah institusi negara. Menurut dia, dari kejadian ini seharusnya dapat pelajaran agar memiliki mekanisme perlindungan pegawai yang ada di kantor. Baca juga: Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
"Peristiwa ini kan tidak terlepas dari saluran penyelesaian masalah yang mungkin tersumbat karena ketika korban melapor ke atasanya tidak mendapat respons yang cukup kalau dapat respons cukup kan tidak akan seviral ini," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :