Soal Hukuman Mati, Begini Jawaban Hakim Subiharta kepada Komisi III DPR
Senin, 20 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi ada suatu semacam koreksi dari majelis hakim yang sama atau majelis hakim yang berbeda apakah memang terdakwa ini yang sudah di hukum mati ini ada satu perilaku yang lebih baik ada suatu penilaian semacam eksaminasi kalau memang dia baik bisa dilakukan pemeriksaan lagi dan mungkin dijatuhi pidana 10 tahun atau mungkin 20 tahun dan seterusnya," ungkapnya.
Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa narkotika. Tetapi pidana mati tidak bisa dikenakan ke seluruh pelaku tindak pidana, harus dilihat kasusnya seperti apa terlebih dahulu.
Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Supriyana Ungkap Penyebab Political Corruption
"Sesungguhnya saya selaku hakim saya tegas bahwa pidana mati ini maaf aja saya sudah pernah menjatuhkan pidana mati untuk pidana narkotika," tuturnya.
"Jadi case by case tidak mungkin seluruhnya kita jatuhkan pidana mati. Terkait di Bandung ada 8 perkara ini saya bawa 7 perkara yang diputus hukuman mati untuk perkara narkotika itu yang 3 dikuatkan hukuman mati sedangkan yang 4 dirubah menjadi seumur hidup dan lainnya 15 tahun. Ditanya mengapa ada yang dikuatkan, ada yang seumur hidup? Ini case by case. Ini pelakunya yang 3 orang itu memang dari luar negeri dari Iran dan memang pelaku dan aktor intelektual. Jadi ini resume-nya saya bawa," kata hakim pengadilan tinggi Bandung itu.
Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa narkotika. Tetapi pidana mati tidak bisa dikenakan ke seluruh pelaku tindak pidana, harus dilihat kasusnya seperti apa terlebih dahulu.
Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Supriyana Ungkap Penyebab Political Corruption
"Sesungguhnya saya selaku hakim saya tegas bahwa pidana mati ini maaf aja saya sudah pernah menjatuhkan pidana mati untuk pidana narkotika," tuturnya.
"Jadi case by case tidak mungkin seluruhnya kita jatuhkan pidana mati. Terkait di Bandung ada 8 perkara ini saya bawa 7 perkara yang diputus hukuman mati untuk perkara narkotika itu yang 3 dikuatkan hukuman mati sedangkan yang 4 dirubah menjadi seumur hidup dan lainnya 15 tahun. Ditanya mengapa ada yang dikuatkan, ada yang seumur hidup? Ini case by case. Ini pelakunya yang 3 orang itu memang dari luar negeri dari Iran dan memang pelaku dan aktor intelektual. Jadi ini resume-nya saya bawa," kata hakim pengadilan tinggi Bandung itu.
(muh)
Lihat Juga :