Soal Hukuman Mati, Begini Jawaban Hakim Subiharta kepada Komisi III DPR

Senin, 20 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
Soal Hukuman Mati, Begini...
Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa perkara narkotika. Foto/tangkapan layarr
A A A
JAKARTA - Calon hakim agung dari kamar pidana tahun 2021 Subiharta menghadiri uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senin (20/9/2021). Salah satu pertanyaan yang muncul mengenai hukuman mat.

Subiharta menjawab dengan tegas bahwa dia menyetujui pandangan dan bahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, bahwa pidana mati suatu pengecualian.

"Saya sangat menyetujui pandangan dan juga bahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR tentang masalah pidana mati ini suatu pengecualian. Di situ ada sistem hukum yang nanti akan berjalan bahwa hakim masih punya kesempatan untuk mengoreksi lagi pidana mati setelah dijatuhkan," ucap Subiharto.

Baca juga: 11 Calon Hakim Agung Jalani Tes Kelayakan, Komisi III Sebut Hanya Setengah yang Lolos

Menurut Subiharta majelis hakim yang sama maupun berbeda memiliki hak semacam koreksi dari suatu putusan.

"Jadi ada suatu semacam koreksi dari majelis hakim yang sama atau majelis hakim yang berbeda apakah memang terdakwa ini yang sudah di hukum mati ini ada satu perilaku yang lebih baik ada suatu penilaian semacam eksaminasi kalau memang dia baik bisa dilakukan pemeriksaan lagi dan mungkin dijatuhi pidana 10 tahun atau mungkin 20 tahun dan seterusnya," ungkapnya.

Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa narkotika. Tetapi pidana mati tidak bisa dikenakan ke seluruh pelaku tindak pidana, harus dilihat kasusnya seperti apa terlebih dahulu.

Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Supriyana Ungkap Penyebab Political Corruption

"Sesungguhnya saya selaku hakim saya tegas bahwa pidana mati ini maaf aja saya sudah pernah menjatuhkan pidana mati untuk pidana narkotika," tuturnya.

"Jadi case by case tidak mungkin seluruhnya kita jatuhkan pidana mati. Terkait di Bandung ada 8 perkara ini saya bawa 7 perkara yang diputus hukuman mati untuk perkara narkotika itu yang 3 dikuatkan hukuman mati sedangkan yang 4 dirubah menjadi seumur hidup dan lainnya 15 tahun. Ditanya mengapa ada yang dikuatkan, ada yang seumur hidup? Ini case by case. Ini pelakunya yang 3 orang itu memang dari luar negeri dari Iran dan memang pelaku dan aktor intelektual. Jadi ini resume-nya saya bawa," kata hakim pengadilan tinggi Bandung itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng Kemenkes dan...
Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Komisi III DPR Puji...
Komisi III DPR Puji Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis di Sunda Kelapa
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Psikologis Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan
Anak Buah Prabowo Heran...
Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia
Rekomendasi
Uji Kekuatan Smartphone,...
Uji Kekuatan Smartphone, Samsung Ciptakan Robot Pantat
Kekayaan Paddy Pimblett...
Kekayaan Paddy Pimblett Meroket, Siap Jadi Superstar UFC?
IDSurvey Buka Peluang...
IDSurvey Buka Peluang Berkarier Lewat Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Minat?
Berita Terkini
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Infografis
DPR Tegur Kepala Bapanas...
DPR Tegur Kepala Bapanas soal Harga Telur yang Masih Tinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved