Soal Hukuman Mati, Begini Jawaban Hakim Subiharta kepada Komisi III DPR
Senin, 20 September 2021 - 20:50 WIB
loading...
Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa perkara narkotika. Foto/tangkapan layarr
A
A
A
JAKARTA - Calon hakim agung dari kamar pidana tahun 2021 Subiharta menghadiri uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senin (20/9/2021). Salah satu pertanyaan yang muncul mengenai hukuman mat.
Subiharta menjawab dengan tegas bahwa dia menyetujui pandangan dan bahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, bahwa pidana mati suatu pengecualian.
"Saya sangat menyetujui pandangan dan juga bahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR tentang masalah pidana mati ini suatu pengecualian. Di situ ada sistem hukum yang nanti akan berjalan bahwa hakim masih punya kesempatan untuk mengoreksi lagi pidana mati setelah dijatuhkan," ucap Subiharto.
Baca juga: 11 Calon Hakim Agung Jalani Tes Kelayakan, Komisi III Sebut Hanya Setengah yang Lolos
Menurut Subiharta majelis hakim yang sama maupun berbeda memiliki hak semacam koreksi dari suatu putusan.
Subiharta menjawab dengan tegas bahwa dia menyetujui pandangan dan bahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, bahwa pidana mati suatu pengecualian.
"Saya sangat menyetujui pandangan dan juga bahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR tentang masalah pidana mati ini suatu pengecualian. Di situ ada sistem hukum yang nanti akan berjalan bahwa hakim masih punya kesempatan untuk mengoreksi lagi pidana mati setelah dijatuhkan," ucap Subiharto.
Baca juga: 11 Calon Hakim Agung Jalani Tes Kelayakan, Komisi III Sebut Hanya Setengah yang Lolos
Menurut Subiharta majelis hakim yang sama maupun berbeda memiliki hak semacam koreksi dari suatu putusan.
Lihat Juga :