Komisi III DPR Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Penganiayaan M. Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri bisa bersikap profesional dalam kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M. Kece.
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia. Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami (Komisi III DPR RI) serahkan kepada Kapolri," ," ujar Herman Hery, di Lobby Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta, Senin (20/9/2021).
Sebagaimana diketahui, pelaku penistaan agama melalui media sosial M. Kece dianiaya oleh terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Tak hanya menganiaya, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ditemukan fakta baru bahwa Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece. Hal ini diketahui saat polisi memeriksa tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi Rian Djajadi.
Polri, kata Andi, memastikan proses penyidikan terhadap Napoleon Bonaparte tetap dilakukan meskipun melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan diketahui menyebarkan surat terbuka berisi alasannya menganiaya M. Kece. "Surat terbuka tak berpengaruh pada proses penyidikan," tegas Andi.
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia. Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami (Komisi III DPR RI) serahkan kepada Kapolri," ," ujar Herman Hery, di Lobby Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta, Senin (20/9/2021).
Sebagaimana diketahui, pelaku penistaan agama melalui media sosial M. Kece dianiaya oleh terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Tak hanya menganiaya, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ditemukan fakta baru bahwa Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece. Hal ini diketahui saat polisi memeriksa tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi Rian Djajadi.
Polri, kata Andi, memastikan proses penyidikan terhadap Napoleon Bonaparte tetap dilakukan meskipun melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan diketahui menyebarkan surat terbuka berisi alasannya menganiaya M. Kece. "Surat terbuka tak berpengaruh pada proses penyidikan," tegas Andi.
(cip)