2 Kasus Belum Dongkel Napoleon dari Polri, Komisi Etik Siapkan Sidang

Senin, 20 September 2021 - 13:36 WIB
loading...
2 Kasus Belum Dongkel Napoleon dari Polri, Komisi Etik Siapkan Sidang
Polri mengakui Napoleon Bonaparte masih merupakan anggota aktif meskipun ada dua kasus yang menjeratnya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua kasus yang menjerat Napoleon Bonaparte tidak mendongkelnya dari institusi polri. Lelaki berpangkat inspektur jenderal itu sampai kini masih berstatus anggota polisi aktif.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka kasus penodaan agama di Rutan Bareskrim. Tidak hanya menghajarnya, Napoleon juga melumuri Kece dengan tinja yang telah disiapkan sebelumnya.

"Irjen NB statusnya masih anggota polri aktif," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).



Kendati begitu, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah. "Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan kasasi atas vonis banding empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Belum tuntas persidangan kasusnya, mantan kadiv Hubinter Polri itu dilaporkan Kece melakukan pada 26 Agustus 2021.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)