M Kece Dianiaya, LPSK Pertanyakan Sistem Keamanan di Rutan Bareskrim Polri

Minggu, 19 September 2021 - 21:30 WIB
loading...
M Kece Dianiaya, LPSK Pertanyakan Sistem Keamanan di Rutan Bareskrim Polri
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyayangkan terjadinya aksi penganiayaan yang dialami Muhammad Kece oleh sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan sistem keamanan yang ada di Rutan Bareskrim Polri. Sebabnya, tindakan penganiayaan sesama penghuni di dalam rutan tersebut bisa sampai terjadi sebagaimana yang dialami Muhammad Kece .

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyayangkan terjadinya aksi penganiayaan yang dialami sesama penghuni rutan, hal itulah yang membuatnya bertanya-tanya tentang kondisi keamanan rutan tersebut. Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesame penghuni rutan lainnya.

“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” tegas Nasution, Minggu (19/9/2021).

Seperti diberitakan tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Maneger menyarankan jika korban memang merasa keselamatannya terancam yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. “Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” kata Nasution.

Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.

LPSK, lanjut Nasution, menyoroti hak-hak korban seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.

Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. “Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6211 seconds (0.1#10.140)