Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara

Minggu, 19 September 2021 - 18:03 WIB
loading...
Terlibat Pidana dan...
Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS.

“Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” ujar Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021). Baca juga: Tak Hanya Pintar, Dibutuhkan CPNS yang Berintegritas dan Berkomitmen Tinggi

Menurutnya, jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran pidana maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur bahwa PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin.

“PNS tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP,” ungkapnya.

Lebih lanjut Satya menjelaskan bahwa jika terdapat PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Berita Terkini
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved