RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T

Selasa, 14 April 2026 - 06:48 WIB
loading...
RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan...
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah pusat untuk melakukan mutasi ASN ke sejumlah daerah, terkhusus daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menjelaskan bahwa hal ini karena masih adanya ketimpangan dalam pendistribusian ASN di sejumlah wilayah. Semisal seperti yang terjadi di Papua, pelayanan di sana masih belum baik sebagaimana wilayah atau daerah besar lainnya.

"Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN, terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus

Dia mencontohkan pendistribusian guru ASN yang dinilai belum merata. Bahkan, ia menyebut ada daerah tertentu yang justru kelebihan sumber daya guru. "Tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T itu kita kekurangan," ujarnya.
RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto/Felldy Utama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Berita Terkini
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Infografis
Pemerintah Beri Pinjaman...
Pemerintah Beri Pinjaman ke Perumnas Sebesar Rp650 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved