Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Kompolnas Minta Polisi Bertanggung Jawab

Minggu, 19 September 2021 - 10:00 WIB
loading...
Dugaan Penganiayaan...
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesalkan masih terjadinya kekerasan di ruang tahanan kepolisian seperti yang dialami oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas , Poengky Indarti menyesalkan masih terjadinya kekerasan di ruang tahanan kepolisian seperti yang dialami oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece .

"Kami sangat menyayangkan masih adanya kekerasan yang terjadi di ruang tahanan kepolisian. Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan, tetapi pihak kepolisian tetap harus bertanggung jawab," kata Poengky Indarti ketika dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, karena penganiayaan dilakukan di ruang tahanan Polri, maka pihak kepolisian harus bertanggung jawab terhadap keselamatan orang yang menjadi korban penganiayaan saat menjalani proses penahanan.

"Oleh karena itu, pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan, mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Poengky.

Baca juga: Dianiaya Sesama Tahanan Rutan Bareskrim, Begini Kondisi Muhammad Kece

Lebih lanjut, Poengky Indarti meminta petugas penjaga ruang tahanan diperiksa, serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Perihal dugaan penganiayaan dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte (NB), Kompolnas meminta penyidik melakukan penyelidikan dengan hasil valid dan akuntabel.

Baca juga: Tentukan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Polisi Akan Gelar Perkara

"Jika benar terlapornya adalah saudara NB, maka penyidik diharapkan segera melakukan lidik sidik untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan akuntabel," kata Poengky Indarti.

Untuk diketahui, Muhammad Kosman alias Mohammad Kece membuat laporan polisi (LP) bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021 atas tindakan penganiayaan yang ia terima dalam ruang tahanan atau isolasi.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya telah mengungkapkan pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi juga mengungkapkan terlapor atas nama Napoleon Bonaparte dan sudah ada tiga orang diperiksa dalam kasus tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Soal Penguatan Kompolnas,...
Soal Penguatan Kompolnas, Pakar: Agar Efisien Bisa Ditambahkan di Revisi UU Polri
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved