Tentukan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Polisi Akan Gelar Perkara
Jum'at, 17 September 2021 - 20:02 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiaya tahanan kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu. Baca juga: Polisi Sebut M Kece Dianiaya oleh Sesama Tahanan di Rutan
"Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menyebut bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri. "Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," jelas Rusdi.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu. Baca juga: Polisi Sebut M Kece Dianiaya oleh Sesama Tahanan di Rutan
"Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menyebut bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri. "Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," jelas Rusdi.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Lihat Juga :