Tentukan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Polisi Akan Gelar Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiaya tahanan kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu.
"Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menyebut bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri. "Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," jelas Rusdi.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan barang bukti terkait dengan peristiwa itu.
"Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menyebut bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri. "Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," jelas Rusdi.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
(kri)