Penjelasan Mantan Kabais Usulkan Pembubaran Bakamla Jadi Coast Guard
Sabtu, 18 September 2021 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Soleman juga heran, ada anggota DPR yang malah membela Bakamla. Anggota DPR itu menyebut bahwa belum ada payung hukum yang mengatur kekuatan hukum Bakamla.
"Siapa bilang? Bakamla itu sudah diatur dengan UU 32 Tahun 2014, kalau dia bukan menjadi coast guard ya memang UU 32 bukan UU coast guard, UU coast guard itu UU 17. UU 32 tentang kelautan, UU 17 itulah pelayaran yang mengatur tentang coast guard. Jadi kalau dibilang tidak ada legislasinya ya sangat keliru, sudah ada," ujar Soleman.
Menurut Soleman, bubarkan Bakamla dan dibentuk coast guard. Sebab, katanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Bakamla ditransformasi menjadi Indonesia Coast Guard.
"Bubarkan Bakamla, kan trouble maker. Kan perintah presiden itu jelas transformasi Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard. Transformasi itu judulnya kan rubah bentuk. Rubah bentuk dari Bakamla menjadi coast guard, maka dibilang Bakamla itu adalah cikal bakal coast guard. Ubah bentuknya bagaimana? Dengan merubah landasan hukumnya dari UU 32 menjadi UU 17. Bukan membuat UU baru," tandas Soleman.
"Siapa bilang? Bakamla itu sudah diatur dengan UU 32 Tahun 2014, kalau dia bukan menjadi coast guard ya memang UU 32 bukan UU coast guard, UU coast guard itu UU 17. UU 32 tentang kelautan, UU 17 itulah pelayaran yang mengatur tentang coast guard. Jadi kalau dibilang tidak ada legislasinya ya sangat keliru, sudah ada," ujar Soleman.
Menurut Soleman, bubarkan Bakamla dan dibentuk coast guard. Sebab, katanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Bakamla ditransformasi menjadi Indonesia Coast Guard.
"Bubarkan Bakamla, kan trouble maker. Kan perintah presiden itu jelas transformasi Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard. Transformasi itu judulnya kan rubah bentuk. Rubah bentuk dari Bakamla menjadi coast guard, maka dibilang Bakamla itu adalah cikal bakal coast guard. Ubah bentuknya bagaimana? Dengan merubah landasan hukumnya dari UU 32 menjadi UU 17. Bukan membuat UU baru," tandas Soleman.
(maf)
Lihat Juga :