Penjelasan Mantan Kabais Usulkan Pembubaran Bakamla Jadi Coast Guard
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Punto menyebutkan, kompetensi Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) tidak jelas. Ia juga menengarai Bakamla berbohong terkait ribuan kapal asing masuki perairan Natuna Utara.
Baca Juga: Bakamlatrouble maker dia itu. Sekarang kan orang ribut gara-gara Bakamla. Kompetensinya tidak jelas. Kompetensi militer tidak, kompetensi penegakan hukum juga tidak," kata Soleman kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
"Bakamla itu militer bukan, sipil bukan, lalu apa? Trouble maker. Kalau di laut itu kan UU Nomor 6 Tahun 1996 menyatakan di laut itu adalah ancaman militer, ancaman terhadap kedaulatan dan ancaman pelanggaran hukum. Ancaman kedaulatan TNI AL, pelanggaran hukum berarti kita bicara tentang penegakan hukum di mana di situ bermain adalah penyidik," jelasnya.
Soleman juga heran, ada anggota DPR yang malah membela Bakamla. Anggota DPR itu menyebut bahwa belum ada payung hukum yang mengatur kekuatan hukum Bakamla.
"Siapa bilang? Bakamla itu sudah diatur dengan UU 32 Tahun 2014, kalau dia bukan menjadi coast guard ya memang UU 32 bukan UU coast guard, UU coast guard itu UU 17. UU 32 tentang kelautan, UU 17 itulah pelayaran yang mengatur tentang coast guard. Jadi kalau dibilang tidak ada legislasinya ya sangat keliru, sudah ada," ujar Soleman.
Menurut Soleman, bubarkan Bakamla dan dibentuk coast guard. Sebab, katanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Bakamla ditransformasi menjadi Indonesia Coast Guard.
"Bubarkan Bakamla, kan trouble maker. Kan perintah presiden itu jelas transformasi Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard. Transformasi itu judulnya kan rubah bentuk. Rubah bentuk dari Bakamla menjadi coast guard, maka dibilang Bakamla itu adalah cikal bakal coast guard. Ubah bentuknya bagaimana? Dengan merubah landasan hukumnya dari UU 32 menjadi UU 17. Bukan membuat UU baru," tandas Soleman.
Baca Juga: Bakamlatrouble maker dia itu. Sekarang kan orang ribut gara-gara Bakamla. Kompetensinya tidak jelas. Kompetensi militer tidak, kompetensi penegakan hukum juga tidak," kata Soleman kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Rugikan Negara Rp63,8 Miliar, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
"Bakamla itu militer bukan, sipil bukan, lalu apa? Trouble maker. Kalau di laut itu kan UU Nomor 6 Tahun 1996 menyatakan di laut itu adalah ancaman militer, ancaman terhadap kedaulatan dan ancaman pelanggaran hukum. Ancaman kedaulatan TNI AL, pelanggaran hukum berarti kita bicara tentang penegakan hukum di mana di situ bermain adalah penyidik," jelasnya.
Soleman juga heran, ada anggota DPR yang malah membela Bakamla. Anggota DPR itu menyebut bahwa belum ada payung hukum yang mengatur kekuatan hukum Bakamla.
"Siapa bilang? Bakamla itu sudah diatur dengan UU 32 Tahun 2014, kalau dia bukan menjadi coast guard ya memang UU 32 bukan UU coast guard, UU coast guard itu UU 17. UU 32 tentang kelautan, UU 17 itulah pelayaran yang mengatur tentang coast guard. Jadi kalau dibilang tidak ada legislasinya ya sangat keliru, sudah ada," ujar Soleman.
Menurut Soleman, bubarkan Bakamla dan dibentuk coast guard. Sebab, katanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Bakamla ditransformasi menjadi Indonesia Coast Guard.
"Bubarkan Bakamla, kan trouble maker. Kan perintah presiden itu jelas transformasi Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard. Transformasi itu judulnya kan rubah bentuk. Rubah bentuk dari Bakamla menjadi coast guard, maka dibilang Bakamla itu adalah cikal bakal coast guard. Ubah bentuknya bagaimana? Dengan merubah landasan hukumnya dari UU 32 menjadi UU 17. Bukan membuat UU baru," tandas Soleman.
(maf)