Indonesia Traffic Watch Sebut Pembuatan SIM Sudah Sesuai Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi anggapan soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai sulit. Edison menilai pembuatan SIM telah sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Edison menjelaskan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.
"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Edison menuturkan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara. Baca: Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.
"Baik itu terhadap dirinya maupun terhadap pengguna jalan lainnya. Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya. Jadi ga mudah mendapatkan SIM itu," lanjut dia.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Emerson bilang, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.
"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," jelas Emerson dalam surat terbuka tersebut.
Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.
"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," ucapnya.
Edison menjelaskan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.
"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Edison menuturkan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara. Baca: Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.
"Baik itu terhadap dirinya maupun terhadap pengguna jalan lainnya. Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya. Jadi ga mudah mendapatkan SIM itu," lanjut dia.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Emerson bilang, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.
"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," jelas Emerson dalam surat terbuka tersebut.
Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.
"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," ucapnya.
(hab)