Bareskrim Kebut Pemberkasan M Kece dan Ustaz Yahya Waloni

Jum'at, 17 September 2021 - 14:38 WIB
loading...
Bareskrim Kebut Pemberkasan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sedang mengebut berkas perkara kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penodaan agama, yang menjerat M Kece dan Ustaz Yahya Waloni.

Baca juga: Kominfo Blokir Akun Youtube M Kece karena Mengandung Unsur Penodaan Agama

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai. Bisa tahap satu diselesaikan ke Kejaksaan. Pasti publik tahu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Rusdi memastikan, semua proses penyidikan terus berjalan untuk melakukan perlengkapan berkas tersebut. Kedua tersangka juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri. "Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan," ujar Rusdi.

Diketahui, M Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. Dia bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW tak dekat dengan Allah.

Kemudian, Yahya Waloni juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Yahya Waloni kemudian ditahan dan sempat dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)