Demokrat Moeldoko Sebut Penilaian Kubu AHY Soal Barang Bukti Terlalu Prematur
Jum'at, 17 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
Perwakilan Kuasa Hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang alias Kubu Moeldoko yang dipimpin Rusdiansyah menyebutkan penilaian kubu Partai Demokrat kubu AHY soal barang bukti yang dimilikinya sebagai hal yang prematur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias Kubu Moeldoko yang dipimpin Rusdiansyah menyebutkan penilaian kubu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal barang bukti yang dimilikinya sebagai hal yang prematur.
Hal tersebut ia sampaikan Jumat (17/9/2021) atau sehari setelah panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda sidang pembuktian pada Kamis (16/9/2021) lalu. Baca juga: Sidang di PTUN, Demokrat AHY Sebut Bukti Kubu Moeldoko Tak Nyambung
"Kami (selaku penggugat) mengajukan 19 bukti surat dan semua bukti itu sudah diserahkan kepada majelis hakim di dalam persidangan terbuka untuk umum mulai bukti P-1 sampai dengan bukti P-19. Selain 19 bukti tersebut, penggugat masih memiliki bukti-bukti surat lain yang akan diajukan pada persidangan pekan depan," ujar Rusdiansyah.
Pihaknya mengaku masih punya bukti-bukti lain yang mendukung dalil gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Ia percaya bukti-bukti tersebut dapat meyakinkan majelis hakim mengenai kebenaran dalil-dalil gugatan.
Menurutnya, pernyataan kubu AHY terkait bukti-bukti surat yang diajukan penggugat sangat prematur dan ngawur serta tidak berdasar. Pasalnya kubu AHY tidak memiliki kapasitas untuk menilai alat bukti penggugat.
Hal tersebut ia sampaikan Jumat (17/9/2021) atau sehari setelah panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda sidang pembuktian pada Kamis (16/9/2021) lalu. Baca juga: Sidang di PTUN, Demokrat AHY Sebut Bukti Kubu Moeldoko Tak Nyambung
"Kami (selaku penggugat) mengajukan 19 bukti surat dan semua bukti itu sudah diserahkan kepada majelis hakim di dalam persidangan terbuka untuk umum mulai bukti P-1 sampai dengan bukti P-19. Selain 19 bukti tersebut, penggugat masih memiliki bukti-bukti surat lain yang akan diajukan pada persidangan pekan depan," ujar Rusdiansyah.
Pihaknya mengaku masih punya bukti-bukti lain yang mendukung dalil gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Ia percaya bukti-bukti tersebut dapat meyakinkan majelis hakim mengenai kebenaran dalil-dalil gugatan.
Menurutnya, pernyataan kubu AHY terkait bukti-bukti surat yang diajukan penggugat sangat prematur dan ngawur serta tidak berdasar. Pasalnya kubu AHY tidak memiliki kapasitas untuk menilai alat bukti penggugat.
Lihat Juga :