Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 19 Bukti Keberatan di PTUN
Kamis, 16 September 2021 - 23:18 WIB
loading...
Partai Demokrat kubu Moeldoko melayangkan gugatan terkait tidak disahkannya KLB Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Menkumham. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko melayangkan gugatan terkait tidak disahkannya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
Kuasa hukum kubu Moeldoko , Rudiansyah mengaku, menyampaikan sejumlah bukti dalam persidangan dengan perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT.
Baca juga: Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945
"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat ya bukti permohonan kita bukti penolakan Kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita," kata Rudiansyah kepada wartawan di PTUN, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
"Bukti-bukti hasil KLB baik ad/art pengesahan partai Demokrat dan hasil kepengurusan hasil KLB Deli Serdang," tambahnya.
Kemudian Rudiansyah menilai, Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang ke PTUN Jakarta secara beramai-ramai itu berlebihan. Hal itu membuktikan bahwa kubu AHY tidak percaya terhadap proses hukum.
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
Kuasa hukum kubu Moeldoko , Rudiansyah mengaku, menyampaikan sejumlah bukti dalam persidangan dengan perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT.
Baca juga: Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945
"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat ya bukti permohonan kita bukti penolakan Kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita," kata Rudiansyah kepada wartawan di PTUN, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
"Bukti-bukti hasil KLB baik ad/art pengesahan partai Demokrat dan hasil kepengurusan hasil KLB Deli Serdang," tambahnya.
Kemudian Rudiansyah menilai, Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang ke PTUN Jakarta secara beramai-ramai itu berlebihan. Hal itu membuktikan bahwa kubu AHY tidak percaya terhadap proses hukum.
Lihat Juga :