Sengketa Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan 19 Bukti Keberatan di PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko melayangkan gugatan terkait tidak disahkannya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945
"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat ya bukti permohonan kita bukti penolakan Kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita," kata Rudiansyah kepada wartawan di PTUN, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
"Bukti-bukti hasil KLB baik ad/art pengesahan partai Demokrat dan hasil kepengurusan hasil KLB Deli Serdang," tambahnya.
Kemudian Rudiansyah menilai, Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang ke PTUN Jakarta secara beramai-ramai itu berlebihan. Hal itu membuktikan bahwa kubu AHY tidak percaya terhadap proses hukum.
"Berlebihan dan lebai, mengada-ngada. Sejak kapan kita mengawasi persidangan dengan menjadi tergugat, intervensi berarti Anda, enggak yakin dengan kuasa hukum Anda Hamdan Zoelva, sehingga Anda datang mengawasi lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Rudiansyah merespons terkait tuduhan memutar balikan fakta hukum dalam persidangan, hal itu dinilai hanya narasi yang dibangun kubu AHY.
"SBY mengajarkan kita semua ketika menjadi presiden semua permasalahan kebangsaan kita hendaknya kita selesai kan secara hukum," ujarnya.
"Hari ini kita menyelesaikan secara hukum. Ya yang kedua kalau mereka mengatakan memutar balikan fakta sidangnya terbuka. Teman-teman wartawan kan bisa masuk tadi bisa dipantau," tambahnya.
Sebagai informasi, terlihat sejumlah kader hingga petinggi DPP Partai Demokrat kubu AHY dengan beramai-ramai menggunakan satu bus. Terlihat anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di PTUN Jakarta.
Lihat Juga: Usai Nyoblos di TPS 028 Cipete Utara, AHY Harap Calon Dipilih Bisa Wujudkan Harapan Rakyat
Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945
"Kita tadi menyampaikan 19 keberatan bukti surat ya bukti permohonan kita bukti penolakan Kemenkumham yang jadi objek sengketa keberatan kita," kata Rudiansyah kepada wartawan di PTUN, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
"Bukti-bukti hasil KLB baik ad/art pengesahan partai Demokrat dan hasil kepengurusan hasil KLB Deli Serdang," tambahnya.
Kemudian Rudiansyah menilai, Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang datang ke PTUN Jakarta secara beramai-ramai itu berlebihan. Hal itu membuktikan bahwa kubu AHY tidak percaya terhadap proses hukum.
"Berlebihan dan lebai, mengada-ngada. Sejak kapan kita mengawasi persidangan dengan menjadi tergugat, intervensi berarti Anda, enggak yakin dengan kuasa hukum Anda Hamdan Zoelva, sehingga Anda datang mengawasi lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Rudiansyah merespons terkait tuduhan memutar balikan fakta hukum dalam persidangan, hal itu dinilai hanya narasi yang dibangun kubu AHY.
"SBY mengajarkan kita semua ketika menjadi presiden semua permasalahan kebangsaan kita hendaknya kita selesai kan secara hukum," ujarnya.
"Hari ini kita menyelesaikan secara hukum. Ya yang kedua kalau mereka mengatakan memutar balikan fakta sidangnya terbuka. Teman-teman wartawan kan bisa masuk tadi bisa dipantau," tambahnya.
Sebagai informasi, terlihat sejumlah kader hingga petinggi DPP Partai Demokrat kubu AHY dengan beramai-ramai menggunakan satu bus. Terlihat anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di PTUN Jakarta.
Lihat Juga: Usai Nyoblos di TPS 028 Cipete Utara, AHY Harap Calon Dipilih Bisa Wujudkan Harapan Rakyat
(maf)