Mendagri Larang Kepala Daerah Bikin Kebijakan yang Konflik Kepentingan
Kamis, 16 September 2021 - 22:04 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) melarang kepala daerah membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Baca juga: Mendagri Tekankan Kepala Daerah Terpilih Harus Punya Konsep
"Surat itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur
Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Baca juga: Mendagri Tekankan Kepala Daerah Terpilih Harus Punya Konsep
"Surat itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Kepala Daerah dan Wakilnya Harus Akur
Menurut Kasto di dalam SE itu juga ada disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Lihat Juga :