Penghentian Penambangan Dinilai Beri Dampak Perbaikan Lingkungan
Kamis, 16 September 2021 - 21:10 WIB
loading...
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) menghentikan segala aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondouw, Sulawesi Utara (Sulut).
Baca juga: Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Anies: Visi Kita Sama soal Lingkungan
Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya atas nama PT BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Baca juga: Keren! Mahasiswa UNY Rancang Transportasi Ramah Lingkungan
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Di sana diterangkan, masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.
Baca juga: Koalisi Ibu Kota Menang Gugatan Polusi Udara, Anies: Visi Kita Sama soal Lingkungan
Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya atas nama PT BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Baca juga: Keren! Mahasiswa UNY Rancang Transportasi Ramah Lingkungan
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Di sana diterangkan, masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.
Lihat Juga :