Uji Materi Putusan MK No 55/2020 Soal Verifikasi Parpol Digelar Pekan Depan

Rabu, 15 September 2021 - 14:30 WIB
loading...
Uji Materi Putusan MK...
Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP PBB Firmansyah mengatakan judicial review atau uji materi terkait putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 digelar pekan depan.
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah mengatakan pihaknya bersama partai nonparlemen lainnya sudah mengajukan judicial review atau uji materi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

"Gabungan partai politik non-parlemen memutuskan kembali mengajukan judicial review ke MK pascaputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang," ujar Firmansyah, ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (15/9/2021).Baca juga: PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik

Ia menyebutkan pihaknya melakukan judicial review dengan gabungan parpol nonparlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Berkarya. "Kami menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra dan beberapa advokat perwakilan parpol non parlemen telah mendaftarkan judicial review ke MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan sesuai undangan sidang MK Rabu, 22 September 2021 pekan depan," jelas Firmansyah.Baca juga: Dinilai Tak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Dalam Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Padahal seharusnya terjadi keadilan dan persamaan hak parpol, baik itu parpol yang lolos PT maupun yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 sudah pernah dilakukan verifikasi baik secara administratif maupun faktual. Semestinya parpol peserta Pemilu 2019 tak perlu lagi diverifikasi secara faktual untuk mendaftar mengikuti Pemilu 2024," kata Firmansyah.

Parpol yang tidak lolos parliamentary threshold atau nonparlemen, kata Firmansyah, tengah meminta keadilan agar partai-partai yang sudah eksis ini juga tidak terjebak dalam soal verifikasi faktual saja. "Sehingga partai (non parlemen) memiliki ruang dan waktu untuk bisa bekerja lebih keras di dalam menjalankan program-program partai," tandas Firmansyah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
Jadi Ketua DPW PAN Sulbar,...
Jadi Ketua DPW PAN Sulbar, Ajbar Bakal Perkuat Kaderisasi Hadapi Pemilu 2029
Rekomendasi
Kisah Penolakan Rakyat...
Kisah Penolakan Rakyat Tumapel ketika Ken Arok Mengangkat Ken Dedes Jadi Penguasa
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
MNC Games & Animation...
MNC Games & Animation Hadir dalam Event Make Expo 2025 di BSD Pameran Musik & Edukasi Anak Terbesar di Indonesia
Berita Terkini
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Infografis
Prediksi WHO yang mengerikan...
Prediksi WHO yang mengerikan Soal Omicron dalam 6 Pekan Mendatang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved