Uji Materi Putusan MK No 55/2020 Soal Verifikasi Parpol Digelar Pekan Depan

Rabu, 15 September 2021 - 14:30 WIB
loading...
Uji Materi Putusan MK No 55/2020 Soal Verifikasi Parpol Digelar Pekan Depan
Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP PBB Firmansyah mengatakan judicial review atau uji materi terkait putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 digelar pekan depan.
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Firmansyah mengatakan pihaknya bersama partai nonparlemen lainnya sudah mengajukan judicial review atau uji materi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

"Gabungan partai politik non-parlemen memutuskan kembali mengajukan judicial review ke MK pascaputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang," ujar Firmansyah, ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (15/9/2021).

Ia menyebutkan pihaknya melakukan judicial review dengan gabungan parpol nonparlemen seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Berkarya. "Kami menunjuk Prof Yusril Ihza Mahendra dan beberapa advokat perwakilan parpol non parlemen telah mendaftarkan judicial review ke MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan sesuai undangan sidang MK Rabu, 22 September 2021 pekan depan," jelas Firmansyah.

Dalam Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan partai yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru diperintahkan untuk mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Padahal seharusnya terjadi keadilan dan persamaan hak parpol, baik itu parpol yang lolos PT maupun yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 sudah pernah dilakukan verifikasi baik secara administratif maupun faktual. Semestinya parpol peserta Pemilu 2019 tak perlu lagi diverifikasi secara faktual untuk mendaftar mengikuti Pemilu 2024," kata Firmansyah.

Parpol yang tidak lolos parliamentary threshold atau nonparlemen, kata Firmansyah, tengah meminta keadilan agar partai-partai yang sudah eksis ini juga tidak terjebak dalam soal verifikasi faktual saja. "Sehingga partai (non parlemen) memiliki ruang dan waktu untuk bisa bekerja lebih keras di dalam menjalankan program-program partai," tandas Firmansyah.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)